View Full Version
Rabu, 25 Jan 2017

Solo Darurat Miras, Perda Anti Miras Tak Kunjung Dibuat

SOLO (voa-islam.com)--Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menilai Kota Solo dalam status darurat miras. Ironisnya, gagasan pembuatan perda miras hingga kini tidak kunjung ditindaklanjuti.

Ketua DSKS Ustadz Muinudinillah Basri menilai Kota Solo menuturkan pihaknya beserta ormas Islam se-Surakarta pernah mengajukan usulan pada wali kota dan DPRD agar dibuat perda larangan miras.

Namun hingga saat ini perda larangan miras tidak kunjung terbit. "Kami pernah datang kepada wali kota dan DPRD mengusulkan raperda miras. Hari ini kami datang mepertanyakan kelanjutannya," ujarnya di Gedung DPRD Surakarta, Jum'at (20/1/2017) lalu.

Lanjutnya, akibat tidak dibuatnya perda pelarangan miras, peredaran miras di Kota Solo semakin merajalela. Minuman haram itu bahkan dapat ditemui di warung-warung kelontong, toko jamu, hingga tempat maksiat berkedok karaoke dan restoran seperti Social Kitchen.

Tidak heran jika Laskar Umat Islam Surkarta (LUIS) melakukan gerakan nahi mumkar di tempat maksiat itu. Ironisnya justru para aktivis LUIS ditangkap.

"Sebenarnya itu tidak perlu terjadi kalau Kota Solo punya aturan tegas yang melarang adanya miras," ujarnya.

Lanjutnya, miras sangat berbahaya bagi masyrakat sebab memicu berbagai tindak kejahatan. Oleh karena itu perda miras sangat penting untuk diterapkan di Kota Solo sebagai jaminan hukum dalam menjaga moralitas masyarakat.

Wakil ketua DPRD Kota Solo, Umar Hasyim megaku pernah turut menandatangani usulan tetang perda miras. Bahkan usulan yang saat itu disodorkan pada DPRD adalah perda pelarangan miras.

Desakan ormas Islam itu lantas ditanggapi oleh Pemkot Surakarta yang mengajukan rancangan perda pengaturan miras. Namun usulan tersebut kandas ditengah jalan.

"Saat saya menandatangai itu judulnya pelarangan miras, tapi yang muncul dalam pembahasan pengaturan miras. Dan itu deadlock saat pembahasan jadi dikembalikan pada pengusul (pemkot)," katanya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version