View Full Version
Sabtu, 18 Mar 2017

ACTA: Penurunan Spanduk Larangan Shalat Jenazah Pendukung Ahok Melanggar HAM

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melapor ke Komnas HAM atas potensi pelanggaran HAM terkait penurunan spanduk larangan menshalatkan jenazah orang munafik di masjid Al Ijtihad Tomang, Jakarta Barat dan di beberapa masjid di wilayah Jakarta.

Petinggi ACTA, Habiburahman menilai pencabutan spanduk oleh aparat sebagai bentuk kriminalisasi aktivitas "syiar menyampaikan ajaran agama".

"Mereka hanya menyatakan sikap mereka, tidak memaksa dan mengajak orang," kata Habiburakhman saat mengadu ke Komnas HAM, Jakarta, Jumat Sore (17/3/2107)

Habiburakhman juga menegaskan bahwa pengurus masjid tidak menyampaikan kebencian dalam spanduk tersebut, hanya mengekspresikan keyakinan keimanan mereka bahwa menshalatkan orang munafik dilarang oleh agama.

Senada dengannya, Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis menegaskan bahwa spanduk pelarangan shalat di masjid Al Ijtihad juga tidak menyinggung suku ras, agama dan golongan tertentu. 

"Spanduk itu hanya pernyataan sikap dari pengurus masjid, tidak membujuk untuk tidak mensholatkan," ucap Ali.

Apalagi, lanjut Ali, spanduk bukan ditaruh di tempat umum, hanya di lingkungan masjid, bukan di jalanan.

"Menurut kami, hal tadi telah melanggar HAM," tandasnya.

Kedatangan ACTA, diterima oleh Biro Pengaduan Rima Purnama Salim. Saat pengaduan, ACTA diminta memberikan sejumlah dokumen materi yang dilaporkan. Komnas HAM mengaku akan segera menindaklanjuti pengaduan ACTA.

"Kita akan melakukan proses sesuai kewenangan Komnas HAM," kata Rima.

Bersamaan dengan itu, ACTA juga melaporkan dugaan pelanggaran HAM atas tertuduh pengeroyok pendukung Ahok, Rubby Peggy Prima, yang tidak boleh shakat menggunakan celana panjang atau sarung serta tidak bisa dibezuk pada hari pertama. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version