View Full Version
Jum'at, 09 Jun 2017

Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok, Ustadz Sambo: Syukurlah Mereka Sadar

JAKARTA (voa-islam.com)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mencabut banding atas putusan hakim pada perkara penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dengan demikian, Ahok telah berstatus sebagai narapidana.

Langkah JPU ini dinilai langkah yang tepat. Hal ini dikatakan Ketua Presidium Alumni 212, Ustadz Ansufri Idrus Sambo atau karib dipanggil Ustadz Sambo. Menurut Ustadz Sambo, seandainya banding tak dicabut justru membuat nama kejaksaan hancur. 

"Takut nama mereka (Jaksa Penuntut) semakin hancur di mata rakyat. Masak jaksa banding atas keputusan hakim yang menetapkan lebih hukuman dari pada tuntutan jaksa. Harusnya jaksa senang ini kok malah banding," kata Ustadz Sambo kepada wartawan, seperti dikutip dari Sindonews Kamis (8/6/2017).

Menurut Ustadz Sambo, seharusnya sebagai Jaksa membela kepentingan korban atau pelapor. "Syukurlah kalau jaksa sudah sadar. Kalau itu karena kesadaran, baguslah," lanjut Ustadz Sambo.

Meskipun begitu, lanjut Ustadz Sambo, pihaknya akan merespons cepat jika ada maksud lain di balik pencabutan berkas."Tapi kalau ada agenda lain di balik itu, nanti akan kami sikapi lagi Insya Allah," ujar Sambo.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum kasus penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) telah mencabut berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 6 Juni 2017. * [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version