View Full Version
Kamis, 22 Jun 2017

IPW Desak Ahok Ditahan di LP Cipinang

JAKARTA (voa-islam.com), Indonesia Police Watch (IPW) menilai ditempatkannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap di Rutan Brimob, meski perkaranya sudah inkrah adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius.

"Untuk itu IPW berharap Brimob dan Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi dan segera meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok dari Rutan Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane dalam keterangannya, Kamis (22/6/2017).

Lanjut Neta, sebagai institusi penegak hukum Brimob dan Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsional dan independen. Sehingga, fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

"Penempatan Ahok setelah inkrah menjadi narapidana (napi) adalah kesalahan kedua dan pelanggaran hukum kedua yang pernah dilakukan rezim penguasa," jelas Neta.

Anehnya, imbuh Neta, kesalahan dan pelanggaran hukum ini dibiarkan oleh Brimob dan Polri sebagai institusi penegak hukum dan sebagai pemilik Rutan Brimob Kelapa Dua.

"Pelanggaran hukum pertama dilakukan rejim SBY yang mengistimewakan Aulia Pohan di Rutan Brimob. Pelanggaran hukum kedua dilakukan rejim Jokowi yang mengistimewakan Ahok di Rutan Brimob,"bebernya.

Untuk itu Brimob dan Polri tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi lagi. "Rutan Brimob tidak boleh diintervensi," ujar Neta. (Bilal)


latestnews

View Full Version