View Full Version
Jum'at, 14 Jul 2017

Sekum Persis: Perppu Keormasan Banyak Pasal Karet

BANDUNG (voa-islam.com) - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Peratuan Islam (PP Persis), KH. Haris Muslim, Lc. MA, menyayangkan atas langkah presiden Jokowi yang telah mengeluarkan Perpu No.2/2017.

“Sangat disayangkan keluarnya Perppu tersebut karena dengan undang-undang ormas yang lama sudah cukup. Kenapa harus ada Perppu ini?” ujar beliau.

KH. Haris Muslim menilai Perppu tentang keormasan tersebut  banyak terdapat pasal karet yang bisa digunakan pemerintah untuk membubarkan suatu Ormas dengan kesewenang-wenangan.

Lebih lanjut, beliau pun menyayangkan adanya kemuduran demokrasi di Indonesia. “Ini kemunduran demokrasi, karena di RUU yang lama itu sudah demokratis sebenarnya, ada teguran, ada peringatan. Jika memang Ormas itu tetap melakukan pelanggaran, baru ada tindakan,” jelasnya seperti dikutip dari laman resmi Persis.

Jamiyyah Persatuan Islam setuju dengan sikap bahwa Ormas yang bertentangan dengan NKRI ataupun Pancasila itu harus dibubarkan. Namun hal itu tidak lantas ditafsirkan sekehendak pemerintah hanya untuk membubarkan Ormas tertentu. Apalagi, tanpa adanya suatu bukti bahwa Ormas tertentu itu bertentangan dengan Pancasila.

“Tapi pada intinya kami, untuk hal yang bertentangan dengan Kebhinnekaan, anti NKRI, itu kita setuju. Tapi jangan lantas itu disalahgunakan. Tetap prosedur hukum itu harus dilalui,” pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version