View Full Version
Kamis, 07 Sep 2017

Alfian Tanjung Ditangkap Kembali, Sisi Kemanusiaan Polisi Dipersoalkan

JAKARTA (voa-islam.com), Kepolisian kembali menangkap Ustadz Alfian Tanjung setelah beberapa jam Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan dosen Uhamka itu bebas dalam kasus dakwaan Hate Speech.

"Namun ironisnya, ustad Alfian Tanjung baru saja keluar melangkah dari Rutan Medaeng Surabaya menghirup udara bebas, sejumlah Polisi telah menanti di depan Rutan Medaeng dan langsung menangkap UstadzAlfian Tanjung,"kata Koordinatir Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri, Kamis (7/9/2017)

Al Katiri menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas permintaan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jatim dengan nomor surat: SP.Kap/248/IX/2017/Ditreskrimsus dan SP.Kap/150/IX/2017/Ditreskrimum

Setelah Tim Advokasi melakukan investigasi dan konfirmasi ke sejumlah pihak, ternyata, lanjut Al Katiri, penangkapan Ustadz Alfian, karena kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 27 (3) jo. Pasal 45 (3) dan/atau Pasal 28 (2) jo. Pasal 45A (2) UUITE pelapor atas nama TANDA PERDAMAIAN NASUTION, S.H. pada tanggal 2 Februari 2017 dengan perkara Nomor: LP/567/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

"Ustadz Alfian Tanjung sendiri sudah berstatus tersangka sejak tanggal 31 Mei 2017 untuk kasus tersebut. Setelah dalam putusan sela Ustadz Alfian diputus bebas oleh Majelis Hakim, ternyata Polisi sangat bersemangat sekali menangkap Ustadz Alfian Tanjung untuk peristiwa yang terjadi pada awal tahun 2017," bebernya.

Ustadz Alfian Tanjung berkeinginan untuk menemui ibunya yang sudah berusia 80 tahun dan sedang sakit di Tangerang pada Kamis (7/9) setelah putusan bebas dalam putusan sela majelis hakim. Oleh karena itu, tim advokasi memprotes sikap Polisi yang tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

"Kami mempertanyakan sisi kemanusiaan Polisi, mengapa seorang Ustadz yang sangat vokal menyuarakan bahaya laten kebangkitan PKI dan komunisme itu tidak diberi kesempatan untuk bertemu ibunya?" tanya Al Katiri.

Al Katiri meneramgkan bahwa Ustadz Alfian Tanjung diberangkatkan dari Surabaya menuju Jakarta, pada Rabu (6/9) malam sekitar pukul 22.00. Tim advokasi di Jakarta sudah menunggu di Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) untuk bersama-sama ke Polda Metro Jaya guna mengawal dan mendampingi Ust. Alfian Tanjung yang akan diperiksa di Reskrimsus Polda Metro Jaya.

"Tim Advokasi dan puluhan awak media yang sudah menunggu Ustadz Alfian di Reskrimsus Polda Metro Jaya ternyata pada Pkl.01.05 Tim Advokasi mendapat informasi dari Iqbal anaknya Ustadz Alfian bahwa beliau dibawa ke Mako Brimob," pungkas Al Katiri. (Bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version