View Full Version
Ahad, 24 Sep 2017

Ustadz Anang 'Dikriminalisasi' Spanduk Ajakan Belanja di Toko Pribumi

MAGELANG (voa-islam.com) - Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Ustadz Anang Imamuddin, Ketua Aksi Bela Rohingya Masjid Annur Borobudur, Jumat (8/9/2017) silam di kriminalisasi dengan kasus Spanduk Ajakan Belanja di Toko Pribumi itu kini sudah dicopot Aparat

Ustadz Anang Imamudin, Minggu (24/9/2017) menghubungi redaksi Voa-Islam. "Tadi malam saya mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polres Magelang terkait kasus spanduk "Gerakan Belanja Di Toko Pribumi" bulan Desember 2016. Mohon doa dan dukungannya dari saudaraku semua untuk terus istiqomah berjuang di jalan" jelas Anang Imamuddin kepada Voa-islam.com.

Ihwal kasus ini bermula pada Desember 2016 silam, "Spanduk Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya" (GPBMR) yang berisi ajakan masyarakat Magelang Raya, untuk melawan penjajahan asing dan aseng baru 3 hari sudah dibredel aparat Polisi." Ujar Ustadz Anang Imamudin.

Menurut Ustadz Anang Imamudin yang juga korlap GPBMR hal ini sebagai bentuk tindakan aparat yang sewenang-wenang terhadap hak pribumi. Kata dia, ada indikasi aparat mendapat pesanan dari salah satu pemilik Swalayan yang tidak setuju dengan seruan GPBMR.

“Tindakan yang sangat tidak adil, spanduk yang berisi seruan moral untuk belanja di toko pribumi dan pribumi berdaulat sangat tidak dihargai. Lebih menyakitkan lagi ini ternyata ada pesanan dari aseng yang notabene pemilik swalayan” imbuhnya.

“Aparat kita tidak netral dan terlalu represif menyikapi hal ini. Atau apakah mungkin sudah terjajah mental penguasa dan aparat oleh aseng?” keluhnya.

Polres Magelang Kriminalisasi Spanduk Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya" (GPBMR)?

Sementara itu Polres Magelang, Jawa Tengah, meminta keterangan dua orang yang diduga menjadi koordinator pemasangan spanduk provokatif di kawasan Kecamatan Muntilan, Magelang.

Keduanya adalah Anang Imamudin, tokoh Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya dan Suhartanta, Ketua Laskar FPI Kabupaten Magelang. Surat panggilan ditandatangani Kepala Satuan Reskrim AKP Rendi Wicaksana tertanggal Sabtu 17 Desember 2016.

"Kami memanggil dua orang tersebut untuk diminta keterangan apa maksudnya (pemasangan spanduk). Enggak ada terus berpikir dijadikan tersangka," ujar Kepala Polres Magelang AKBP Hindarsono, dikantornya, Senin (19/12/2016).

Meski demikian, Hindarsono menegaskan pihaknya tidak akan memberi ampun jika yang bersangkutan masih melakukan perbuatan yang memicu perpecahan masyarakat maupun perbuatan melawan hukum.

Lagi-lagi umat Islam dijegal dengan kasus-kasus lama demi melanggengkan Indo***** dan alfa***** yang dinilai telah memonopoli gerai waralaba ini dalam gurita bisnis Sinarmar.

Kapan Islam bisa jaya? Bantu dan bersatulah wahai umat Islam, bela dan beli Indonesia seperti slogan "Gerakan Bela dan Beli Indonesia" yang diinsiasi pengusaha nasional Heppy Trenggono.

Wallahu'alam bishowab. [abdullah/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version