View Full Version
Kamis, 05 Oct 2017

Kuasa Hukum: Dakwaan JPU terhadap Alfian Tanjung Tidak Sesuai Standar

SURABAYA (voa-islam.com), Ustadz Alfian Tanjung kembali menghadapi persidangan tuduhan hate speech di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4 /10). Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan baru terhadap Pimpinan Taruna Muslim itu.

Alfian menghadapi nomor dakwaan: PDM-321/Tg.Perak/07/2017 dan nomor perkara: 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut dari JPU hadir full team berjumlah 6 orang terdiri dari Kejaksaan Agung RI dan Kejari Tanjung Perak, menariknya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak pun turut hadir turun tangan secara langsung mendakwa Alfian Tanjung.

"Kehadiran Kajari ini mungkin agar tidak mengulang kekalahan sebelumnya karena dakwaan telah dibatalkan demi hukum oleh Majelis Hakim pada agenda putusan sela (6/9)," kata Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Drs. Abdullah Al Katiri, S.H pada Rabu Malam (4/10).

Kesiapan Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) dalam menghadapi persidangan dengan dakwaan yang cacat hukum ini, dilanjutkan dengan pembacaan Keberatan (eksepsi) oleh TAAT pada hari ini juga.

"Karena TAAT telah mendapatkan dakwaan baru tersebut sejak dua pekan lalu. Dalam eksepsinya TAAT mengajukan 5 keberatan,"ujar Al Katiri.

TAAT menjelaskan keberatan timnya antara lain adalah 1) Dakwaan ne bis int idem karena telah diperiksa dan diputus batal demi hukum, 2) dakwaan tidak cermat, tidak lengkap, tidak jelas ( obscuur lilbel) karena tidak menguraikan perbuatan pidana, 3) dakwaan salah menerapkan pasal, 4) dakwaan tidak menguraikan unsur-unsur delik melainkan hanya menerjemahkan dari audio visual ke dalam tulisan, 5) pasal yang diterapkan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis harus melalui evaluasi dan justifikasi Komnas HAM, tidak dapat  dilaporkan oleh perorangan/individual.

"TAAT berkeyakinan bahwa secara argumen yuridis dan fakta hukum yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Ust. Alfian, dakwaan JPU akan diputus oleh Majelis Hakim dengan amar putusan dakwaan batal demi hukum, tentunya setelah Majelis Hakim mempertimbangkan tanggapan eksepsi dari JPU  pada sidang selanjutnya hari senin (9/10),"pungkasnya. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version