View Full Version
Sabtu, 21 Oct 2017

PAHAM: Penangkapan Mahasiswa BEM SI Langgar Hak Asasi

JAKARTA (voa-islam.com), Mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi damai dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang di depan istana merdeka Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat (20/10).

Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia menjelaskan bahwa aksi dimulai pada Pkl. 11.00 wib, diawali dengan longmarch dari patung kuda dan berhenti di depan istana merdeka.

"Aksi mahasiswa tersebut mengusung gerakan TUGU RAKYAT (Tuntutan Pembangunan Pro Rakyat," kata Koordinator PAHAM, Hoirullah, S.Sy. dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2017).

Hoirullah menerangkan mahasiswa menuntut 3 tuntutan dalam aksi, yaitu,Turunkan kesenjangan ekonomi, Gugat pengekangan hak publik dan wujudkan kedaulatan rakyat, dan Tegakkan supremasi hukum.

Aksi mahasiswa tersebut didasarkan pada penilaian atas kinerja pemerintahan RI selama 3 (tiga) tahun. Selama aksi para mahasiswa bersikap tertib dan damai. Bahkan, Polisi membiarkan aksi mahasiswa sampai pukul 21.00 wib.

"Ini membuktikan aksi mahasiswa berjalan tertib dan damai, sehingga mahasiswa memilih bertahan di depan istana merdeka," terangnya.

Namun, lanjut  Hoirullah, kericuhan mulai terjadi ketika pasukan pengamanan aksi mulai melakukan pengusiran dan diperparah dengan provokasi yang dilakukan oleh brimob yang berada di dalam lapangan monas.

Masa mulai berlari menjauhi Istana Merdeka menuju bundaran HI. Pasukan Brimob yang berada di dalam lapangan Monas mulai melakukan pelemparan menggunakan batu yang menyebabkan salah seorang peserta aksi mengalami pendarahan di bagian kepala.

"Melihat hal ini, para Mahasiswa yang sudah lelah mulai melakukan perlawanan yang berakhir dengan ditahannya 13 orang mahasiswa termasuk koordinator lapangan,"terangnya.

Menurut Hoirullah, Mahasiswa yang ditangkap langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Setelah melakukan diskusi dengan koordinator aksi lainnya yang tidak tertangkap dan memberikan arahan aksi.

Selanjutnya, Tim Advokasi dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia langsung bergerak menuju Polda Metro untuk melakukan pendampingan hukum.

"Tim Advokasi PAHAM Indonesia sudah melakukan pendampingan aksi sejak awal aksi dimulai dari longmarch di patung kuda, karena itu tim advokasi PAHAM Indonesia sangat mengetahui secara detail dan jelas bagaimana aksi tersebut dilakukan hingga para mahasiswa ditangkap dan diciduk ke Polda Metro Jaya,"ungkap Hoirullah.

Sesampainya di Polda, Tim Advokasi PAHAM menuju Reskrimum untuk mendampingi para mahasiswa yang ditangkap. Namun polisi tidak mengizinkan tim advokasi masuk dan bertemu dengan peserta aksi yang ditangkap.

Sampai pukul 03.00 WIB, (21/10) tim advokasi masih tidak diizinkan menemui para mahasiswa yang ditahan. Pagi ini pukul 09.00 wib, tim advokasi telah melakukan berbagai perlawanan hukum kepada Reskrimum agar para mahasiswa mendapatkan haknya untuk bertemu kuasa hukum dan keluarganya.

"Penangkapan secara paksa yang dilakukan aparat tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Mahasiswa aksi dengan damai tetapi diusir dan dibubarkan secara paksa oleh aparat bahkan ditangkap dengan paksa tampa adanya surat perintah penangkapan, ini sangat jelas bentuk pelanggaran hukum dan HAM," tegasnya.

"Aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang, ini negara demokrasi dan zaman sudah masuk era reformasi, jangan mengulang sejarah buruk seperti orde baru. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,"sambung Hoirullah.

Tim Advokasi, katanya lagi, sudah melakukan advokasi dan pengaduan ke berbagai lembaga negara dan pengawas guna mengadukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version