View Full Version
Rabu, 25 Oct 2017

Berpotensi Anti-Demokrasi, Fahira Idris Sesalkan PERPPU Ormas Disahkan

JAKARTA (voa-islam.com), Senator Jakarta, Fahira Fahmi Idris mengaku terkejut dengan disahkannya PERPPU no. 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang oleh DPR RI. Fahira menilai undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan kediktatoran.

"Innalillahi.. Sah sudah, regulasi yang berpotensi anti-demokrasi disahkan oleh lembaga demokratis bernama DPR menjadi Undang-Undang,"kata Anggota DPD RI itu dalam keterangannya, Selasa (24/10/2017).

Wanita yang akrab disapa Uni Fahira itu berpendapat, sebenarnya UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas masih memadai digunakan Pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena melalui mekanisme pengadilan sebagai salah satu ciri negara demokrasi. Ia juga meyakini  sangat banyak alasan untuk patut menolak Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU itu.

"Yang membedakan negara demokrasi dan bukan demokrasi adalah sejauh mana lembaga Peradilan diberi peran dalam menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan,"ucap pegiat anti miras itu.

Lanjut Uni Fahira, jika negara tersebut demokratis, maka lembaga peradilan menjadi aktor kunci menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan, sehingga akuntabilitasnya terjaga sebagaimana aturan main dari demokrasi.

"Lembaga peradilan dalam negara demokrasi juga sebagai pemasti agar tidak ada kebijakan pemegang kekuasaan yang melanggar HAM,"ujar Ketua Ormas Bang Japar #FI (Kebangkitan Jawara & Pengacara) itu.

Dalam negara demokrasi, menurutnya, hanya lembaga peradilan yang paling obyektif memutuskan sebuah tindakan itu sebuah pelanggaran hukum atau tidak, bukan Pemerintah. Oleh karena itu, baginya, membubarkan ormas lewat pengadilan menjadi konsekuensi jika bangsa ini ingin tetap teguh memegang prinsip demokrasi

"Perppu Ormas yang sudah disahkan DPR ini menunjukkan rezim saat ini sukanya menempuh jalan pintas dan sporadis dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa, walau cara pintas tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah kita sepakati bersama sejak reformasi yaitu demokrasi,"kritik Uni Fahira.

Untuk Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU ini, katanya lagi, prinsip demokrasi tidak dijalankan karena lembaga peradilan tidak diberi peran sama sekali. Padahal, keputusan pembubaran sebuah ormas menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Saya yakin Perppu ini akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena selain tidak memenuhi unsur kegentingan juga mengabaikan lembaga peradilan sebagai salah satu pilar demokrasi,"pungkasnya. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version