View Full Version
Selasa, 31 Oct 2017

Jawa Tengah Krisis Penyuluh Agama

SOLO (voa-islam.com)--Kebutuhan penyuluh agama di seluruh wilayah provinsi Jawa Tengah belum ideal. Penyuluh yang ada saat ini diharuskan kerja ekstra. 

Hamdani, Kasi Penerangan dan  Penyuluhan Agama Islam Kanwil Kemenag  Provinsi Jawa Tengah menuturkan, saat ini total jumlah penyuluh agama di Jawa Tengah sebanyak 5300 orang penyuluh. Dari jumlah tersebut sebanyak 505 PNS, 485 non PNS. sebanyak 30 persen perempuan sedang 70 persen laki laki.

"Jumlah ini sebenarnya masih kurang," ujar Hamdani, Senin (30/10).

Menurut Hamdani, idealnya dalam satu kelurahan ada tiga penyuluh. Namun kenyataanya dalam satu wilayah kecamatan hanya ada delapan penyuluh agama. Kurangnya jumlah penyuluh membuat para penyuluh baik PNS maupun no-PNS harus kerja ekstra dengan merangkap tugas di beberapa desa atau kelurahan dalam satu wilayah kecamatan.

"Dalam satu kelurahan idealnya tiga orang, tapi kenyataannya tiap kecamatan cuma ada delapan orang. Entah itu kecamatan besar atau kecil, ya harus merangkap tugas berapa kelurahan," ujar Hamdani.

Lanjutnya, tugas pokok dan fungsinya penyuluh agama non PNS sama dengan penyuluh agama yang PNS. Diantaranya memberi pembinaan pada masyarakat soal masalah agama islam, menyampaikan pogram Kemenag khususnya dalam maslah kebijakan agama, memberikan kendampingan terhadap lembaga lain ketika minta bantuan dalam penyuluhan, misalnya BKKBN.

Ironisnya masa kerja penyuluh non PNS hanya satu tahun. Setelah itu dapat dievaluasi. Jika tugas pokok dan fungsi dapat dijalankan dengan baik maka  masa kerja dapat diperpanjang kembali. Sebaliknya, jika dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugas, tidak memiliki binaan maka akan dievaluasi dan diganti. 

"Tugas pokok dan fungsinya sama dengan penyuluh yang PNS, tapi honor mereka cuma Rp 500 ribu. Ada baiknya masyarakat qisaroh jika mengundang mereka menjadi mubaligh. Tapi memang ada juga yang tidak mau menerima karena semata-mata menunaikan tugas dakwah yang mulia," ujarnya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version