View Full Version
Rabu, 01 Nov 2017

Kuasa Hukum: Pengelola Suaranews Tak Bermaksud Cemarkan Nama Baik

JAKARTA (voa-islam.com), Kuasa Hukum, pengelola situs suaranews.com, Fajar Agustanto (FA) menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud mencemarkan nama baik Akbar Faisal (AF).

Sekedar diketahui, FA ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap politisi Akbar Faisal, FA dijerat Pasal 45 (3) jo. Pasal 27 (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP.

"FA melalui suaranews.com tidak bermaksud mencemarkan nama baik Akbar Faisal (AF), karena dirinya hanya meng-copy paste dari portal berita publik-news.com,"jelas koordinator Tim Advokat Anti Hoax, Dani Setiawan,  S.H. dalam keterangannya kepada voa-islam, Jakarta, Selasa Kemarin (31/10/2017).

Lebih dari itu, menurut Dani, FA menyatakan bahwa suaranews.com sendiri bukanlah portal berita, melainkan blog kliping berita. Suaranews.com yang dikelolanya hanya mengambil berita-berita dari software feeddemon yang keluar secara otomatis setiap menitnya dengan berbagai berita.

"Adapun terkait isi berita yang di copy paste bukanlah FA yang membuat, karena itu FA selalu menyantumkan sumbernya di blog kliping berita tersebut,"

Dani menjelaskan bahw FA sendiri mengakui bahwa satu-satunya kesalahan dirinya adalah tidak melakukan check and recheck terlebih dahulu, apakah isi berita dari publik-news.com tersebut sudah terkonfirmasi atau belum sehingga ia dilaporkan oleh AF.

"FA hanya mengganti judul sesuai persepsinya yang sebetulnya dimaksudkan memberikan dukungan kepada AF untuk melaporkan pembuat berita fitnah yang ada di publik-news.com & akun twitter @Plato_ID tersebut. FA sendiri tidak mengetahui siapa pemilik akun atau admin publik-news.com dan @Plato_ID, "bebernya

Namun, terlepas dari itu semua, FA telah meminta maaf kepada AF, kesalahan ketidaksengajaan satu-satunya FA terletak pada berita yang ia copy paste tersebut isinya ternyata tidak benar. FA tidak ada maksud dan unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama  baik apalagi menyebarkan fitnah, karena ia hanya ingin memberi dukungan kepada AF agar melaporkan si pembuat berita pertama (publik-news.com &  @Plato_ID) yang diekspresikan lewat judul yang FA tulis.

"FA sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya kepada AF secara langsung ketika bertemu di kantor direktorat tindak pidana siber bareskrim Polri, dan AF pun telah memaafkannya,"ujar Dani.

Walaupun kasus tersebut tetap diproses hukum, lanjut Dani, FA sangat bersyukur AF telah memaafkannya dirinya. FA sendiri menyatakan dirinya akan lebih berhati-hati sebelum meng-copy paste berita dengan check and recheck kebenaran dari suatu berita.

 FA sendiri berharap agar si pembuat berita hoax yang ada di portal berita publik-news.com dan satu akun twitter dengan nama Intelektual Jadul @Plato_ID ditangkap, agar publik juga tahu siapa pembuat berita bohong itu yang sebenarnya, "pungkas Dani.

Tim Advokat Anti Hoax yang menangani kasus FA, terdiri dari Dani Setiawan,  S.H., Lambang Siswandi,  S.H., Frendika Suda Utama, S.H., dan Helmi Al Djufri.  (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version