CIREBON (voa-islam.com)—Terbitnya surat keberatan kehadiran Ustadz Bachtiar Nasir, Pimpinan AQL Center dan KH Ahmad Shabri Lubis, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) pada acara tablig akbar di Garut yang dikeluarkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Garut mendapat respon dari Laskar Pembela Islam (LPI) Cirebon.
LPI Cirebon menegaskan bahwa PCNU Kabupaten Garut telah melanggar pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 22 UU HAM. Kemudian LPI Cirebon mengeluarkan pernyataan yang ditujukan untuk PCNU Kabupaten Garut. (Baca: Setelah Ustadz Felix di Bangil, Kali Ini Ustadz Bachtiar Nasir dan KH Shobri Lubis Ditolak di Garut)
“Jika pihak PCNU Kabupaten Garut tetap mengadakan pengerahan massa penolakan, maka kami lebih khawatir akan terjadi pertumpahan darah antar sesama umat Islam, antara massa yang pro dan massa yang kontra. Sehingga membuat situasi lebih tidak kondusif daripada yang saudara sekalian khawatirkan,” tulis LPI Cirebon dalam pernyataan sikap yang diterima Voa Islam, Senin (6/11/2017).
Kemudian LPI Cirebon dalam poin berikutnya menegaskan, “Kami Laskar Pembela Islam se –wilayah Cirebon akan turut serta dalam mengawal jalannya acara tablig akbar tersebut, agar berjalan sebagaimana mestinya. Seperti yang direncanakan oleh pihak penyelenggara.”
Pernyataan sikap LPI Cirebon tersebut ditandatangani Al Faqir Obby bin Affandi, Wali Laskar Pembela Islam Cirebon dan Al Faqir Nuryana, Sekretaris Laskar Pembela Islam Cirebon. * [Syaf/voa-islam.com]