View Full Version
Kamis, 07 Dec 2017

Pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat Divonis 1,6 Tahun

BEKASI (voa-islam.com), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan kepada Pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat.

Hakim berkeyakinan, aktivis Islam Hidayat memenuhi unsur melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hidayat dianggap terbukti secara sah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan, dengan denda 50 juta dengan ketentuan bila tidak bisa bayar diganti dengan kurungan 3 bulan,"kata Hakim Ketua Tongani, S.H. membacakan putusan, di PN Bekasi, Kamis (7/12/2017).

Majelis Hakim menilai video yang unggah Hidayat di akun YouTube berjudul 'Terungkap..!! Kapolda Metro Kaya Provokasi Massa FPI agar Serang Massa HMI. Ini Buktinya..!!', terbukti menimbulkan kebencian dan permusuhan. Hakim mendasarkan putusannya dengan fakta perdebatan pada kolom komentar pada video tersebut di Youtube.

"Unsur dengan sengaja menyebarkan video kebencian dan permusuhan kepada golongan tertentu telah terbukti. Pada kolom komentar muncul saling hujat, dengan kata-kata seperti 'HMI memang Provokator, FPI Sampah Masyarakat," jelas Hakim Tongani.

Sementara, Muhammad Hidayat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksaksi Elektronik.

Sebelum memutuskan vonis, Majelis Hakim juga membacakan sejumlah pertimbangan yang Memberatkan terdakwa, diantaranya terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, Hakim juga membacakan sejumlah hal yang meringankan
terdakwa seperti sopan saat pemeriksaan, menjadi penanggungjawab keluarga dengan satu istri dan empat orang anak.

"Terdakwa juga tidak pernah dipidana,"ujar Hakim Ketua.

 

Ajukan Banding

Menanggapi putusan Hakim, Hidayat langsung mengajukan banding. Proses pengajuan dilanjutkan dengan menandatangi surat yang diberikan Majelis Hakim. "Saya mengajukan memori banding," kata Hidayat.

Selain mengungkapkan keinginan Banding, Hidayat juga mengkritik langsung putusan Hakim tersebut. Ia berpendapat vonis Hakim tidak mempertimbangkan pernyataan saksi ahli.

"Vonis Hakim tidak tepat, Ahli bahasa jelas-jelas menyatakan tidak terdapat unsur kebencian dalam video saya,"ujarnya.

Kendati demikian, Majelis Hakim meminta Hidayat agar menyimpan segala argumennya dalam memori banding. Hidayat juga sempat meminta Majelis Hakim untuk memindahkan penahanan dirinya dari Lapas Bulak Kapal Bekasi, Hidayat saat ini tengah diisolasi oleh pihal Lapas dengan tuduhan melanggar disiplin. Masa isolasi yang tidak jelas batasnya dianggap akan mengganggu proses Banding.

"Karena saya akan memuat memori banding sendiri, Mohon Majelis Hakim memindahkan tempat penahanan saya, sebab saya diisolasi tanpa batas waktu yang jelas,"ungkapnya. Hakim merespon denga menerangkan bahwa setelah vonis wewenang penahanan bsrpindah kepada Pengadilan Tinggi di Bandung. "Mungkin saudara terdakwa bisa mengurusnya ke sana," saran Hakim Ketua.

Dalam sidang putusan kali ini, persidangan Hidayat digelar tanpa didampingi Pembela Hukum bersangkutan. Persidangan hanya dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Bekasi Andi Hayomin dan Majelis Hakim.

Diketahui, Muhammad Hidayat dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/976/XI/2016/Dit Reskrimsus tanggal 8 November 2016 karena mengunggah video soal mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Dalam video tersebut, Hidayat dianggap menambahkan kata-kata yang menyebut bahwa Iriawan memprovokasi massa.

Hidayat menyebarkan video tersebut di akun YouTube berjudul 'Terungkap..!! Kapolda Metro Kaya Provokasi Massa FPI agar Serang Massa HMI. Ini Buktinya..!!'. Video tersebut diunggah melalui akun Muslim Friend dengan durasi 1 menit 35 detik pada 5 November 2016.

Video tersebut menampilkan saat Iriawan berbicara dengan massa, saat pengamanan aksi 411 pada 4 Nopember 2016 di depan Istana Negara.

Hidayat kemudian dikenal sebagai pelapor Kaesang Pangarep, setelah ia melaporkan kepada Kepolisian putra Presiden Joko Widodo tersebut karena dianggapnya  Kaesang telah melalukan penistaan agama melalui vlog yang diunggah ke Youtube. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version