View Full Version
Rabu, 13 Dec 2017

LUIS: Halangi Pengajian adalah Sikap Intoleran

SOLO (voa-islam.com)--Umat Islam terus menjadi korban tindakan intoleran. Kali ini korban tindakan intoleran adalah Ustadz Abdul Somad. Da'i kondang yang dikenal cerdas dan santun dalam dakwahnya itu menjadi korban tindakan ingtoleran yang dilakukan Jaringan Hindu Nusantara (JHN) dan Komponen Rakyat Bali (KRB).

Tindakan intoleran ditunjukan JKN secara terencana. JKN melayangkan surat kepada Kapolda Bali, yang berisi penolakan rencana tabligh akbar Ustadz Somad ke beberapa masjid di Bali. Parahnya, ustadz yang berkomitmen menjaga Indonesia dengan keilmuannya itu justru dituding anti-Pancasila dan anti-NKRI

Tindakan intoleran yang tidak kalah agresif juga digunjukan massa yang mengatasnamakan KRB. Massa mendatangi hotel tempat Ustadz Abdul Somad menginap secara tidak sopan.

"Pola penolakan tokoh agama Islam hingga ancaman pembubaran pengajian akhir-akhir ini sangat mengada-ada. Saya khawatir ada kepentingan politis yang menungganginya," ujar Humas Laskar Umat Islam Surakarta ( LUIS), Endro Sudarsono, Senin (11/12/2017) lalu.

Ia meminta kepolisian sigap, sebab aksi penolakan kedatangan ulama dan pembubaran pengajian kerap terjadi. Padahal, aksi penolakan dan pembubaran ulama rawan memicu konflik. Pembiaran-pembiaran yang terjadi tentu merugikan umat Islam, seolah pintu dakwah ditutup rapat meskipun disampaikan di masjid.

"Polisi harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat, pengayom dan pelindung masyarakat. Jangan sampai ada satu warga negara yang merasa tidak nyaman hidup di Indonesia," imbuh Endro.

Meskipun tindakan intoleran terhadap umat Islam terus terjadi, Endro yakin umat Islam tidak akan terprovokasi.  Sebab,  umat Islam mengedepankan adab dan akhlak yang luhur. Hal ini dibuktikan sejak kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Meskipun marah, umat Islam tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. 

"Semua pihak harus melihat akar persoalan yang sesungguhnya. Jika ada persoalan hukum maka selesaikan dengan yang berwajib. Jika ada persoalan ajaran serahkan MUI atau Kemenag, atau jika ada persoalan lain bisa didiskusikn dengan melibatkan mediator atau pihak ketiga," pungkasnya.* [Aan/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version