View Full Version
Jum'at, 26 Jan 2018

Polda Bali Panggil Saksi Fakta Persekusi UAS

DENPASAR (voa-islam.com), Kepolisian  Daerah (Polda) Bali memanggil saksi fakta dalam dugaan persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) oleh sejumlah orang di Denpasar, Bali.

Diketahui, Putu K Muliastawa melaporkan tujuh orang, semuanya dilaporkan dengan masing-masing laporan. Zulkifli Ramly selaku kuasa hukum Pelapor menjelaskan alasan dibuat dalam tujuh laporan, menurutnya dimaksudkan untuk memudahkan pihak kepolisaan dalam mengungkap siapa yang memiliki peran apa dan berbuat apa.

Ramly juga turut hadir dalam pendampingan pada hari ini (26/1/2018), di Polda Bali.

Ramly menuturkan bahwa pemanggilan saksi atas nama M Zen adalah berkaitan dengan kejadian yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2017 di Hotel Aston, Denpasar. Dimana saksi ada dalam ruangan tersebut dan saksi melihat mendengar secara langsung apa yang para terlapor ucapkan.

"Dan beliau membenarkan beberapa video yang beredar setelah kejadian dimana memang suasana pertemuan tersebut tidaklah imbang,"ungkap Ramly.

Para terlapor dilaporkan atas tindak pidana sebagaimana dimaksuad dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 16 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau 160 KUHP dan atau PAsal 335 KUHP sebagaimana laporan yang telah dibuat; banyaknya pasal yang menjerat para terlapor adalah dikarenakan statmen-statmen yang dilontarkan bukan hanya dalam dunia nyata namun juga dunia maya sehingga dikanakan UU ITE tegas Ramly dalam pemeriksaan hari ini.

Ditempat terpisah Anggota Tim Advokasi GNPF Ulama yakni Nasrulloh Nasution secara tegas menyayangkan lambannya. peroses penanganan perkara ini baik laporan di daerah maupun dipusat.

"Ada kesan yang kurang baik apabila perkara ini terus menerus dibuat lamban, nanti masyarakat akan saling membandingkan antara perlakuan aparatur penegak hukum ada kesan perlakuan berbeda.

Ia berharap agar kasus ini segera memanggil para terlapor lalu tentukan status para terlapor.

"Dan apabila berdasarkan alat bukti yang ada dirasa cukup agar segera dilakukan penahanan"terang nasrulloh. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version