View Full Version
Jum'at, 02 Feb 2018

FPI: Berantas Maksiat, Laskar di Klaten Malah Ditangkap

KLATEN (voa-islam.com), Badan Hukum Front (BHF) DPP FPI menyesalkan penangkapan anggota FPI Klaten karena melakukan monitoring nahi munkar. Pengacara Badan Hukum Front (BHF) DPP FPI, Aziz Yanuar, SH, MH menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.

Menurut Aziz Laskar Front Pembela Islam (FPI), awalnya melaksanakan aksi sosial Sedekah Jum’at dengan membagikan 250 kotak nasi, kepada tukang becak, tukang ojek dan kaum dhuafa di sekitar Alun Alun Klaten pada hari Jum’at (22/12/2017).

Sudarno atau yang akrab disapa Ustadz Sulis, salah seorang anggota FPI bersama beberapa rekannya usai menggelar aksi sosial Sedekah Jum’at tersebut, berinisiatif melaksanakan aksi amar ma’ruf nahi munkar, berupa monitoring (pemantauan) di Hotel Srikandi, Klaten, Jawa Tengah di hari yang sama.

Dalam aksi monitoring tersebut, Laskar FPI tidak melakukan tindakan anarkis, ancaman dan kekerasan apa pun, hingga semua berjalan dengan lancar.

Hasil monitoring didapati terduga enam pasangan mesum dan salah satunya diduga adalah oknum polisi.

"Ustadz Sulis kemudian melaporkan kepada aparat Polsek Prambanan dan menyerahkan semua KTP  terduga pelaku agar aparat kepolisian segera melakukan tindakan hukum kepada mereka," kata Aziz dalam keterangannya, Kamis (2/2/2018).


Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, Ustadz Sulis yang diminta datang ke Polsek Prambanan untuk dimintai keterangan terkait monitoring di Hotel Srikandi, bersedia mendatangi Polsek dan diperiksa sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB, Sabtu (23/12/2017) dini hari. Usai diperiksa mereka pun sempat diberi arahan Kapolsek Prambanan dan diperbolehkan pulang, sehingga dianggap masalah tersebut telah selesai.

Pada hari Sabtu malam harinya, Laskar FPI bersama berbagai Ormas Islam gabungan seperti KOKAM, FJI, FKAM, FUI dan lain-lain melakukan amar ma’ruf nahi munkar, berupa monitoring Geng Motor Klitih yang sangat meresahkan masyarakat.

Nahasnya, Ustadz Sulis yang saat itu ikut tengah melakukan amar ma’ruf nahi munkar monitoring geng motor bersama Ormas-ormas Islam lainnya, justru tiba-tiba ditangkap pihak aparat kepolisian, persis di depan Gedung Pemda Klaten dan langsung dibawa ke Polres Klaten.

"Ustadz Sulis, anggota FPI yang telah berjasa melaporkan dugaan tindakan maksiat berupa zinah/mesum serta mencegak aksi brutal/anarkis Geng Motor Klitih yang meresahkan masyarakat, hingga saat ini masih ditangkap dan belum dibebaskan"ungkap Aziz.

Tak hanya Ustadz Sulis, tiga orang anggota FPI lainnya yakni, Angga Ary Tinarko, Gatot Teguh Santoso dan Suroto atau disapa Sukar juga ikut ditangkap.

Bahkan dikabarkan, hingga kini keempat anggota FPI tersebut telah dipindahkan penahanannya dari Polres Klaten ke Polda Jawa Tengah.

Ustadz Sulis dan ketiga laskar FPI lainnya ditangkap lantaran laporan dari Hotel Srikandi dengan dugaan melanggar pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Padahal, seharusnya aparat kepolisian berterima kasih atas jasa Ustadz Sulis serta Laskar FPI lainnya karena ikut membantu aparat membasmi penyakit masyarakat.

"Peristiwa ini adalah yang kesekian kalinya, Laskar FPI yang berupaya ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), justru dikriminalisasi dan dijebloskan ke penjara,"tegas Aziz.

Sudah lebih dari satu bulan Laskar FPI tersebut ditangkap dan belum dibebaskan.
"Atas tindakan itu, Bantuan Hukum Front (BHF) akan melakukan upaya-upaya hukum, diantaranya pra peradilan dan penangguhan penahanan,"tandasnya. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version