View Full Version
Rabu, 14 Feb 2018

Kuasa Hukum FPI Praperadilankan Kapolres Klaten

KLATEN (voa-islam.com), Tim Pengacara Pembela Aktivis Islam sebagai kuasa dari anggota FPI Klaten ajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono, S.H., SIK, M.Hum di Pengadilan Negeri Klaten, pada Selasa 13 Februari 2018.

Alasan pengajuan gugatan pra peradilan, karena anggota FPI, Ustadz Sulis dkk ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan secara serampangan dan sewenang-wenang, yang menyalahi KUHAP dan bertentangan dengan due process of law.

"Singkatnya Ustadz Sulis dkk, ditersangkakan dulu, ditangkap dan ditahan kemudian, baru dicarikan bukti," kata Koordinator Tim Aziz Yanuar, S.H., M.H., M.M., dalam keterangannya, Klaten, Selasa (13/2/2018).

Apalagi kenyataannya, lanjut Aziz, Ustadz Sulis dkk tersebut dijerat karena menjalankan haknya sebagaimana Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 111 ayat (1) KUHAP yaitu untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana, sehubungan dengan penggunaan fasilitas kamar Hotel Srikandi oleh pasangan yang tidak terikat perkawinan.

"Oleh sebab itu, semestinya Kapolres Klaten memberikan apresiasi, bukan malah menjerat pidana Ustadz Sulis dkk dan memperlakukannya layaknya pelaku terorisme, dengan memindahkan tahanan Ustadz Sulis dkk ke Polda Jateng,"ungkapnya.

Selakn Aziz, Tim Pengacara Pembela Aktivis Islam juga diisi oleh Gino, S.H., Tim Lawyer Klaten dan Afiq Anshori Camim, S.H., Tim Lawyer Klaten. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version