View Full Version
Rabu, 07 Mar 2018

Keterangan di Pengadilan Kuatkan Dugaan Penistaan Abraham Moses

TANGERANG (voa-islam.com), Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang atas kasus penistaan terhadap Nabi Muhammad dengan terdakwa Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim pada Senin, 5 Maret 2018.

Pelapor dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) Habib Ali Alatas, SH dalam pendapatnya menguatkan penjelasan saksi-saksi terkait pelecehan agama yang dilakukan terdakwa.

"Abraham bin Moses atau lebih dikenal sebagai Saifuddin Ibrahim jelas dan terang melakukan tindak pidana Ujaran Kebencian dan penistaan agama, lewat media sosial, video, buku dan lain-lain," katanya kepada voa-islam.com, Senin lalu (5/3/2018).

Habib Ali menegaskan bahwa tindakan pelaku bila dibiarkan bisa memicu kerusuhan sosial. "Sehingga, tidak boleh dibiarkan, harus dihukum maksimal," ujarnya.

Apalagi, lanjut Habib Ali, ujaran kebencian yang diposting terdakwa di media sosial kontennya luar biasa keji. "Kalau dalam hukum Islam itu sudah pantas di hukum mati karena penghinaannya pada Allah SWT, Rasulullah SAW dan Islam," tandasnya.

Sekedar diketahui, pada Senin (5/3) dua saksi dari pihak Kepolisian yakni Ganda Putra Rezeki Sihombing dan Eko Yudha menegaskan terdapat ujaran kebencian dalam postingan terdakwa.

Dalam keterangan saksi Eko Yudha menjelaskan bahwa pelaporan didasari oleh tiga postingan  yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15 dan unggahan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.

Pada kata-kata di postingan tersebut dan hasil transkrip dari video, pihak pemeriksa dari Kepolisian melakukan interview dengan ahli bahasa, kemudian disimpulkan bahwa kata-kata tersebut mengandung penistaan agama dan ujaran kebencian.

Diketahui pula, Abraham Ben Moses dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sementara dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE disebutkan soal menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Pasal itu juga mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Menanggapi keterangan saksi, Abraham Moses mengaku merasa keberatan dan membenarkan keterangan saksi ketika ditanya oleh Majelis Hakim. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version