View Full Version
Ahad, 20 May 2018

GNPF-Ulama: Definisi Terorisme Penting

JAKARTA (voa-islam.com), Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustadz Yusuf Muhammad Martak menganalogikan, perbuatan teror mirip dengan perbuatan ceroboh anak muda yang melakukan balapan liar.

"Ketika anak tersebut salah mengambil keputusan untuk berada di jalur kanan atau kiri, maka dipastikan akan merenggut nyawa. Nah, teroris ketika mendapatkan doktrin dari arah mana saja tanpa di filter dengan pandangan Islam, mereka tidak tanggung melakukan hal yang dapat mengancam nyawa siapapun termasuk dirinya," kata Yusuf.

Dilanjutkan Yusuf, di saat bersamaan hampir seluruh instansi mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) Terorisme. Padahal, kata dia, pembahasan revisi UU Terorisme tinggal menunggu redaksi definisi teroris dari pemerintah.

"Selama 63 tahun, saya baru mendengar bom meledak bersamaan dalam waktu serentak di tiga Gereja. Lantas, dimana fungsi Intelijen, BAIS dan BIN? Kalau Perppu ini digunakan untuk pelaku (teroris) yang masih hidup, maka jelaskan dulu definisinya, tanpa definisi aparat pun tidak bisa bergerak apa-apa" tegasnya.

Yusuf berpendapat lembaga-lembaga terkait seharusnya bertanggungjawab atas ketidakmampuan mencegah aksi terorisme. "Kalau tidak ada yang mau tanggung jawab, ditegur, atau diberi sanksi jangan salahkan kalau ke depan pada lari melepas tanggungjawab kembali," ujarnya. (bilal/voa-islam)


latestnews

View Full Version