View Full Version
Selasa, 26 Jun 2018

FUI Serukan Umat Islam Gunakan Hak Pilih

JAKARTA (voa-islam.com), Terkait dengan Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada hari Rabu 27 Juni 2018, Forum Umat Islam (FUI) menyerukan kepada internal umat Islam untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan pilkada dengan melakukan partisipasi aktif dalam pilkada.

"Baik dalam hal menggunakan hak pilihnya maupun melakukan pengawalan dan pengawasan pilkada agar berlangsung jujur dan adil, serta pencegahan terhadap kecurangan dari pihak manapun," kata Sekjen FUI, KH. Muhammad al Khaththath dalam  keterangannya, Jakarta (26/6/2018)

FUI mengimbau agar memilih paslon yang didukung penuh oleh para ulama dan aktivis 212 yang sesuai dengan arahan Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Syihab.

"Yakni tidak diusung oleh Partai Pendukung Penista Agama dan tidak diusung Partai Pendukung Perpu Keormasan,"tuturnya.

Serta, lanjut Khaththath, sesuai syarat-syarat pemimpin yang wajib dipilih menurut Fatwa MUI 2009, yakni (1) beriman, (2) bertaqwa, (3) siddiq/jujur, (4) amanah/bukan koruptor, (5) fatonah/cerdas, (6) tabligh/aspiratif, dan (7) memperjuangkan kepentingan umat Islam; contoh: memilih Paslon Asyik Nomor 3 untuk Pilkada Provinsi Jawa Barat dan memilih Paslon Nomor 5 Ade Wardana–Asep Ruhiyat AA5 untuk Pilkada Kabupaten Bogor.

FUI juga meminta umat Islam memenuhi seluruh masjid dan musholla pada hari Rabu Subuh tersebut (27 Juni 2018) dengan pakaian putih-putih untuk sholat Subuh berjamaah, berzikir dan berdoa kepada Allah SWT.

"Semoga Dia SWT memberikan amanah kepada para calon yang didukung penuh oleh para ulama dan aktivis 212 sebagaimana dalam poin 2 di atas,"ujarnya.

Lalu mendatangi TPS dengan tertib, melaksanakan hak pilih, dan mendoakan setiap yang datang, dan mengawal TPS secara tertib hingga pemungutan dan
penghitungan suara selesai.

"Semoga dengan partisipasi aktif tersebut, pilkada berlangsung tertib, lancar, aman, dan damai serta diperoleh hasil pilkada yang jujur dan adil serta terwujud hasil pilkada yang sesuai dengan fatwa MUI," pungkas Khaththath. (bil/voa-islam)


latestnews

View Full Version