View Full Version
Kamis, 05 Jul 2018

Pembahasan RUU Penyiaran Diminta Dipercepat

JAKARTA (voa-islam.com), Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta meminta Revisi Undang-undang Penyiaran kembali didorong agar cepat selesai. Karena, periode jabatan anggota DPR RI 2014-2019 tinggal sekitar 1 tahun lagi.

“Pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran harus segera dipercepat. Saat ini draft RUU Penyiaran ada di Baleg. DPR harus segera mengesahkan draft RUU tersebut sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna agar dilanjutkan dengan pembahasan antara DPR bersama pemerintah. Masa kerja DPR periode sekarang tinggal sekitar 1 tahun lagi. Kita perlu dukungan semua pihak agar RUU ini bisa kita selesaikan pada periode ini.” katanya, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Sekretaris Fraksi PKS ini menambahkan bahwa salah satu spirit dari RUU Penyiaran adalah digitalisasi penyiaran dengan model single-mux. Bagi Komisi I DPR, single-mux adalah suatu upaya menjaga agar dunia penyiaran kita tetap berada pada jalurnya yang benar sesuai dengan amanat konstitusi kita. Frekeunsi publik adalah sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Saya harap pemerintah juga tetap konsisten dengan semangat ini.

“Dengan segera selesainya RUU Penyiaran ini  nanti, kita harapkan tidak ada lagi upaya-upaya dari pihak manapun untuk menggulirkan lagi (reaktivasi) digitalisasi penyairan dengan model multi-mux, karena reaktivasi ini, misalnya terhadap 8 kanal televisi digital hanya akan menjadikan frekuensi pubilk dikuasai oleh segelintir pihak,” harap waki rakyat dari Daerah istimewa Yogyakarta ini. (bil/voa-islam)


latestnews

View Full Version