View Full Version
Rabu, 05 Sep 2018

Kabupaten Biruen Aceh Tetapkan Standarisasi Warkop Sesuai Syariat Islam

BIREUN (voa-islam.com) - Dinas Syariah Islam Kabupaten Bireun Aceh, awal pekan ini menetapkan adanya standarisasi kafe/warung kopi/restauran yang sesuai dengan syariat Islam dengan membagikan selebaran berisi poin-poin yang harus dipatuhi para pemilik kafe, warkop ataupun restoran.

Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireun menegaskan bahwa selebaran berupa standarisasi itu hanyalah himbauan bukan perda dan juga bukan qanun.

Lebih jauh Jufliwan mengatakan himbauan yang ditandatangi Bupati Bireun Saifannur ini dikeluarkan setelah mengamati situasi yang terjadi belakangan ini.

Ada 14 poin dalam himbauan yang dikeluarkan Bupati Bireun Saifannur itu. Sebagian besar merupakan perluasan syariat Islam yang sudah diterapkan, tetapi ada beberapa point yang baru diatur kali ini.

Berikut poin-poin standarisasi warkop/kafe/restoran yang sesuai syariat Islam yang diterapkan di Kabupaten Bireun:

  1. Pengelola wajib menyediakan tempat wudhu, wc, dan tempat shalat serta perangkat ibadah lainnya.
  2. Pelayanan kafe dan restoran harus dihentikan 10 menit sebelum menjelang waktu dan atau pelaksanaan shalat fardhu magrib dan 30 menit sebelum shalat Jumat.
  3. Menganjurkan para pelanggan untuk melaksanakan shalat ketika waktu shalat tiba.
  4. Pramusaji pria dan wanita wajib berbusana Islami
  5. Pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 21.00 WIB
  6. Dilarang menggunakan lampu remang-remang hingga mengarah pada pelanggaran syariat Islam.
  7. Dilarang melayani pelanggan wanita diatas pukul 21:00 WIB kecuali bersama mahramnya
  8. Pelanggan pria dan wanita wajib menutup aurat dengan busana Islami yang sesuai kaidah syariat Islam
  9. Dilarang menyediakan/membawa makanan haram minuman yang mengandung alkohol, mengandung formalin/borax dan sejenisnya serta narkoba serta zat adiktif lainnya
  10. Dilarang menyediakan tenaga kerja yang merusak aqidah, syariah, ibadah dan akhlak, seperti LGBT, waria dan lainnya.
  11. Dilarang menyediakan sarana atau membuka peluang yang menyebabkan terjadinya aktifitas yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan
  12. Apabila memasang televisi maka layar monitornya wajib menghadap ke pintu masuk, suaranya tidak mengganggu tetangga dan 10 menit jelang waktu shalat, tv harus dimatikan dan tidak boleh memasang karaoke serta tidak boleh menempatkan chanel pada posisi tayangan pornografi.
  13. Haram hukumnya pria dan wanita makan dan minum dalam satu meja kecuali dengan mahrahmnya.
  14. Pelayanan kafe dan restoran dibuka pada pukul 06:00 WIB dan ditutup pada pukul 24 WIB.[fq/voa-islam.com]

latestnews

View Full Version