View Full Version
Selasa, 09 Oct 2018

MUI Bali Minta Polisi Larang Kegiatan LGBT 'Miss Gaya Dewata 2018'

DENPASAR (voa-islam.com)—Acara berbau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang bertajuk Grand Final Pemilihan Mister dan Miss Gaya Dewata 2018 pada 10 Oktober 2018 ditolak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali.

Ketua Umum MUI Bali, Muhammad Taufik Asadi mengatakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Gaya Dewata tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan di Indonesia.

Seperti dikutip dari Republika, Selasa (9/10/2018), Taufik mengatakan perilaku LGBT adalah menyimpang dan bertentangan dengan moral juga agama.

Perilaku LGBT dalam Islam adalah dosa besar. Hukumnya ada beberapa pendapat. Pertama, pelaku dihukum dengan hukuman zina karena dianalogikan sama-sama melakukan hal yang haram. Ini adalah pendapat Hadawiyah dari jamaah dari kaum salaf dan khalaf, juga Imam Syafii.

Kedua, pelaku homoseksual dan yang homo itu dibunuh, baik keduanya itu muhshon atau sudah pernah menikah dan bersetubuh, atau ghairu muhshon (belum pernah menikah). Ini merupakan pendapat pendukung dan qaul qadim as-Syafii. Menurut sejumlah ayat Alquran dan hadis, tindakan dosa besar wajib dihindari dan pelaku-pelakunya perlu dijatuhi hukuman.

Perilaku LGBT, sebut Taufik, juga bertentangan dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini juga bertentangan dengan Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, segala bentuk kegiatan bermuatan menyimpang merupakan perilaku inskontitusional.

"Untuk menghindari terjadinya hal-hal tak diinginkan, seperti adanya pembubaran paksa atau konflik horizontal antarkelompok masyarakat, MUI Bali memohon kepada pemerintah, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk melarang, membatalkan, dan membubarkan kegiatan tersebut," tegas Taufik.* [Rol/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version