View Full Version
Senin, 29 Oct 2018

Dua Anggota Banser Pembakar Bendera Tauhid Ditetapkan Tersangka

BANDUNG (voa-islam.com)—Dua anggota Banser Garut pelaku pembakar bendera tauhid pada peringatan Hari Santri Nasional ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Dua orang tersebut, yakni berinisial M dan F. Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 174 KUHP terkait sangkaan terhadap pembuat gaduh rapat umum.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana seperti dikutip dari Republika.co.id, Senin (29/10/2018) mengakatan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan juga alat bukti. Termasuk, pemeriksaan terhadap peserta pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid tersebut. 

Seperti diketahui, kasus pembakaran bendera tauhid bermula saat masyarakat melakukan peringatan HSN, Senin (22/10) pekan lalu. Beberapa anggota Banser menarik seorang pria yang membawa bendera tauhid.

Bendera tauhid kemudian diambil dan dibakar. Aksi ini direkam dan viral hingga menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version