View Full Version
Senin, 05 Nov 2018

Anggota Banser Pembakar Bendera Tauhid hanya Divonis 10 Hari Kurungan Penjara

GARUT (voa-islam.com) - Oknum Banser NU pembakar bendera berkalimat Tauhid oleh majelis hakim divonis hanya 10 hari kurungan penjara dan denda Rp 2 ribu. F dan M dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).

Sidang yang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin hari ini (5/11/2018), putusan vonisnya dibacakan oleh hakim Hasanudin sekitar pukul 12.50 WIB.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," ujar Hasanudin dalam jalannya sidang, seperti dikutip dari Detik.com.

Majelis hakim, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.

"Menerima," ungkap keduanya kepada majelis hakim.

Sesuai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang. Sementara itu, sidang bagi Uus Sukmana, pembawa bendera, akan digelar setelah sidang F dan M selesai.[fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version