View Full Version
Selasa, 07 May 2019

Berbuka Puasa di Luar, IHW Ingatkan Umat Agar Konsumsi Makanan-Minuman Bersertifikat Halal

JAKARTA (voa-islam.com)—Ramadhan merupakan momen yang pas untuk menyampaikan materi-materi keislaman, termasuk soal pentingnya mengonsumsi atau menggunakan produk halal. Untuk itu, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah meminta kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau kepada pengurus masjid untuk  menyampaikan terkait tema halal ini.

Dikatakan Ikhsan, dalam waktu beberapa bulan lagi Indonesia bakal memasuki masa mandatory sertifikasi halal.

Sertifikasi itu akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka dalam Rangka Sosialisasikan.

"Edukasi dan perlindungan Umat Islam agar mendapatkan jaminan untuk memperoleh produk halal berupa makanan, minuman, obat-obatan, komestika dan barang gunaan yang telah memiliki sertifikat halal," kata Ikhsan, Ahad (5/5/2019) lalu seperti dikutip dari Sindonews.

Secara khusus, Ikhsan berharap kepada Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla agar mengeluarkan seruan kepada semua pengurus masjid untuk memasukan materi halal ini.

Secara khusus Ikhsan meminta kepada Ketua Umum DMI Jusuf Kalla untuk mengeluarkan seruan kepada pengurus masjid agar memasukan materi halal dalam ceramah-ceramah.

"Untuk memasukan dan mendakwahkan pentingnya memilih, mengkonsumsi dan menggunakan produk halal berupa makanan, minuman, obat-Obatan, komestika dan barang gunaan yang telah memiliki sertifikat halal setiap ceramahnya," kata Ikhsan.

Kemudian, jelas Ikhsan, umat juga perlu disadarkan oleh para juru dakwah untuk mengomsumsi takjil halal saat berbuka puasa.

“Apabila terpaksa, harus berbuka di luar, umat Islam dianjurkan untuk menghindari berbuka puasa di restoran yang tidak memiliki sertifikasi halal (karena tidak dijamin kehalalanya)," ujarnya.

"Serta tidak membeli makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan yang tidak memiliki Sertifikat Halal terutama produk yang berasal dari luar negeri yang pada saat ini membanjiri mall dan supermarket dan pasar tradisional,” lanjut Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version