View Full Version
Selasa, 16 Jul 2019

Munarman: Semua Kasus Habib Rizieq Sudah SP3

JAKARTA (voa-islam.com)—Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengungkapkan Habib Rizieq sudah tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus apapun. Dikatakan Munarman, kepolisian telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus yang diduga melibatkan Habib Rizieq.

“Saya mau katakan Habib Rizieq sudah tidak ada perkara, sudah tidak ada kasus, sudah SP3,” ujar Munarman kepada wartawan di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Jadi, jelas Munarman, jika ada pihak-pihak yang mengatakan Habib Rizieq tidak mau pulang ke Indonesia karena takut diproses hukum maka itu adalah provokator.

"Jadi jangan ada pihak lain, terutama ada provokator-provokator yang mengatakan pulang saja segala macam. Saya mau katakan, Habieb Rizieq sudah tidak ada perkara, sudah tidak ada kasus, sudah SP3," tegasnya lagi.

Munarman melanjutkan, “Saya mau katakan, siapa pun ya bahlul ini orang. Karena dia tidak ngerti, nggak update informasi tuh berarti. SP3 Habieb Rizieq silakan diviralkan secara langsung, masih ada perkara, ini bahlul. Sebahlul-bahlulnya orang ya ini.”

Menurut Munarman, penyabab Habib Rizieq tidak bisa keluar dari Arab Saudi lantaran ada permintaan pencekalan dari Indonesia.

"Saya mau tegaskan sekali lagi bahwa Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi Habib Rizieq tidak bisa pulang karena terhalang, yaitu berupa pencegahan keluar dari luar wilayah Saudi atas permintaan dari pihak kita di sini" ungkapnya.

Meski demikian, Munarman tidak menjelaskan lebih jauh terkait pihak yang meminta pencekalan Habib Rizieq.

Munarman mengklaim saat beberapa kali menemui Habib Rizieq di Arab Saudi dirinya diperlihatkan dokumen terkait larangan keluar dari wilayah Arab Saudi. Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengupayakan Habib Rizieq untuk kembali ke Tanah Air.* [Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version