View Full Version
Sabtu, 31 Aug 2019

Rampungkan Peraturan Menteri, BPJPH Siap Memulai Sertifikasi Halal

DEPOK (voa-islam.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah merampungkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang implementasi jaminan produk halal.

PMA ini merupakan aturan teknis operasional dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2019 dan UU nomor 34 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Melalui PMA ini, seluruh aturan yang diamanahkan UU dan PP dituangkan secara detil agar memudahkan pelaksanaannya nanti. Demikian pernyataan Kepala BPJPH, Sukoso dalam diskusi "Harmonisasi Rancangan PMA tentang JPH" di Depok, Jumat (30/8).

Sukoso menilai harmonisasi Rancangan PMA ini penting karena penyelenggaraan JPH melibatkan banyak pihak. Ada Kementerian, Lembaga, instansi pemerintah, Pemda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), penyelia halal, dunia industri, dan pelaku usaha. PMA ini dirumuskan setelah mendapat banyak masukan dari pemangku kepentingan halal.

"Masukan dari MUI bahkan disampaikan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sangat komprehensif terhadap draf PMA yang kami sampaikan. Tim MUI sangat detil memberi catatan, koreksi, terutama hal-hal prinsipil, substansial, aspek syariah, dan kriteria penetapan kehalalan produk. Itu contoh betapa soal halal itu bukan hanya soal regulasi yang bisa diselesaikan sendiri oleh Kemenag. Tapi harus melibatkan MUI dan sejumlah Kementerian/Lembaga," tuturnya.

Diskusi dihadiri Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Janedjri M. Gaffar, sejumlah pejabat Eselon II, III, dan IV BPJPH, dan akademisi dari perguruan tinggi yang meninjau dari sudut hukum dan legal draftingnya. Sejumlah isu penting yang dibahas meliputi proses bisnis sertifikasi dan registrasi halal, kerjasama internasional pengakuan dan keberterimaan sertifikat halal luar negeri, mekanisme akreditasi LPH, sertifikasi auditor halal, diklat dan uji kompetensi penyelia halal, biaya sertifikasi halal, dan sebagainya. 

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki HS mengaku optimis kewajiban bersertifikat halal yang akan dimulai Oktober 2019 bisa dilaksanakan dengan persiapan yang lebih matang. Harmonisasi PMA yang dibahas hari ini sangat penting sebagai panduan operasional bagi BPJPH dalam melaksanakan tugas. Rancangan PMA ini, menurutnya, telah mengalami beberapa kali pembahasan karena ada norma-norma yang perlu dikonsultasikan dengan instansi lain, terutama MUI.

"Insya Allah PMA akan rampung sesuai target. Kami sangat intensif berkomunikasi dan diskusi dengan MUI dan Kementerian/Lembaga. Mencari rumusan yang tepat, kemudian dituangkan dalam klausul yang mencapai lebih dari 280 pasal," ungkapnya. [syahid/voa-islam.com]

Sumber: Kemenag.go.id


latestnews

View Full Version