View Full Version
Rabu, 25 Sep 2019

Tuntut RUU PKS Disahkan, Aksi Mahasiswa Dinilai Disusupi Pendukung Seks Bebas

JAKARTA (voa-islam.com)—Pada aksi mahasiswa di DPR dan sejumlah daerah didapati salah satu tuntutan yakni mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).  Menanggapi hal ini Aila Indonesia menilai tuntutan tersebut irasional.

“Menolak desakan untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS)  karena merupakan desakan  yang irasional dan tidak beralasan secara filosofis, normatif dan sosiologis,” tulis Aila Indonesia dalam keterangan pers yang diterima Voa Islam, Rabu (25/9/2019).

Aila Indonesia menilai tuntutan pengesahan terhadap RUU P-KS bukanlah tuntutan mayoritas mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah.

“ Tuntutan pengesahan RUU PK-S telah disusupkan oleh kelompok berpaham "kebebasan seksual"  yang ingin mendompleng aksi mahasiswa terkait isu korupsi serta agenda reformasi lainnya,” ujar Aila Indonesia.

Adanya tuntutan desakan pengesahan RUU PK-S ini  telah mengotori gerakan mahasiswa. “Kampanye kebebasan seksual yang diusung oleh para pendukung RUU P-KS dan para penolak pasal zina dan LGBT dalam RKUP, kami nilai telah mengotori gerakan mahasiswa dan masyarakat  yang selama ini telah tulus berjuang demi mewujudkan bangsa  Indonesia yang  bermoral dan beradab,” ungkap Aila Indonesia.

Menurut Aila Indonesia, permintaan revisi secara substantif terhadap RUU P-KS bukan datang dari segelintir organisasi, namun menjadi pendapat banyak pakar hukum,  akademisi, tokoh masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang otoritatif. Revisi secara substantif terhadap RUU P-KS  juga menjadi semangat sebagian besar anggota Panja RUU P-KS, ketika mengatakan bahwa RUU PKS lebih tepat diubah menjadi RUU “Kejahatan Seksual” dan diperbaiki substansinya agar tidak mengakomodasi perilaku seksual menyimpang seperti zina dan LGBT.

Untuk itu, Aila mengajak  mahasiswa untuk terus bergerak menolak dan mengkritisi RUU P-KS serta RUU bermasalah lainnya, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai moral dan agama, tanpa kehilangan daya  kritisnya dalam menyikapi proses legislasi yang sedang berjalan.

"Pastikan tidak  terjadi  lagi pengesahan berbagai RUU yang tidak melalui proses pengkajian  secara mendalam, cacat secara formil maupun materil, dan tidak melibatkan seluruh  elemen masyarakat," kata Aila Indonesia.

Pada poin terakhir Aila Indonesia  meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan  Pemerintah  menerima aspirasi  dan masukan dari berbagai pihak terkait produk perundangan yang ada.

“Masukan dari berbagai elemen di tengah masyrakat sangat diperlukan   untuk memastikan RUU tersebut  selaras dengan  nilai-nilai Pancasila yang berketuhanan dan berkemanusiaan yang adil dan beradab, serta tidak mengusik rasa keadilan di masyarakat.” * [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version