View Full Version
Sabtu, 19 Oct 2019

Soal Fenomena Cross-Hijaber, MUI: Pria Berdandan Menyerupai Wanita Hukumnya Haram

JAKARTA (voa-islam.com) - Di dunia maya sedang ramai fenomena cross-hijaber, yakni pria yang berdandan layaknya wanita berhijab dan bercadar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa fenomena cross-hijaber perlu diwaspadai.

"Fenomena cross-hijaber perlu diwaspadai, apa motif gerakan ini, apakah sekadar mode saja ataukah ada motif lain, misalnya kriminal, teror atau ingin merusak citra hijab itu sendiri," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut tauhid Sa'adi seperti dikutip voa-islam.com dari Republika, Senin (14/10).

KH Zainut menegaskan, apa pun alasannya, bila pria berdandan menyerupai wanita, hukumnya haram. Sebab, ajaran Islam melarang keras pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria. Secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda.

Ia mengatakan, ada hadis yang melarang pria berdandan menyerupai wanita dan wanita berdandan seperti pria.

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Imam Bukhari). 

"Bahkan, larangan (pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria) tersebut ada sejak pada zaman Rasulullah SAW," ujarnya.

Para pelaku cross-hijaber yang diperbincangkan di dunia maya dijelaskan umumnya menggunakan baju Muslim model panjang dan lebar ala pakaian syar'i.
 
Ada yang sekedar menggunakan hijab, ada juga yang menggunakan cadar. MUI menegaskan, fenomena ini harus diwaspadai karena dikhawatirkan akan merusak citra hijab. [syahid/voa-islam.com]

latestnews

View Full Version