JAKARTA (voa-islam.com)--Sertifikat akreditasi ISO 17065 : 2012 untuk kategori Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pada Januari 2018 di Jakarta, diserahkan langsung Kepala BSN, Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc kepada Direktur LPPOM MUI Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.
Melalui sertifikat SNI ISO/IEC 17065:2012 ini, LPPOM MUI dapat menjalankan lembaga sertifikasi sesuai standar dunia internasional. Termasuk keberterimaan produk yang disertifikasi LPPOM MUI ke negara-negara dengan acuan standar yang sama, contohnya UEA (Uni Emirat Arab). Akan ada kemudahan bagi ekspor produk yang telah disertifikasi LPPOM MUI masuk ke negara-negara Timur Tengah dan OKI (Organisasi Kerjasama Islam) melalui pengakuan oleh Lembaga Akreditasi di Timur Tengah Emirate Authorty for Standardization and Metrology (ESMA).
Secara resmi, pengakuan LPPOM MUI oleh ESMA bisa dilihat di situs resmi ESMA di link, http://halal.ae/OpenData/HalalCertificationBodieswithESMA.
Dengan tercantumnya LPPOM MUI dalam situs resmi ESMA maka LPPOM MUI berhak menggunakan simbol akreditasi atau pernyataan akreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) di ruang lingkup Rumah Potong Hewan (RPH) dan sesuai dengan skema standar UEA. LPPOM MUI memiliki ruang lingkup tambahan yakni RPH, dan memiliki total ruang lingkup akreditasi sebanyak 14 kategori berdasarkan standar UAE 2055:2-2016.
KAN selanjutnya akan melakukan pengawasan kepada lembaga sertifikasi halal untuk produk yang diekspor ke UAE dan melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi tersebut untuk menjamin integritas sertifikat halal yang diterbitkan.
Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si menyatakan, pengakuan dari ESMA menjadikan produk yang disertifikasi LPPOM MUI memiliki nilai tambah untuk dapat masuk dan eksport ke negara Timur Tengah.
Donny Purnomo, Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi - BSN, menjelaskan, akreditasi standar ESMA diharapkan mampu mendorong para produsen bersertifikat halal Indonesia untuk memperluas pasar ke UAE sehingga pada akhirnya akan meningkatkan nilai ekspor Indonesia.
Ditambahkan, berdasarkan kesepakatan antara KAN dan ESMA pada tanggal 23 Juli 2018, ESMA mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakreditasi oleh KAN berdasarkan persyaratan standar UAE.
LPPOM MUI sebagai Lembaga Sertifikasi Halal yang diakreditasi KAN telah memperoleh akreditasi dengan mengacu standar ESMA (UAE 2055-2). Diharapkan capaian ini mampu mendorong para produsen Indonesia untuk memperluas pasar ke UAE sehingga pada akhirnya akan meningkatkan nilai ekspor Indonesia.*
Sumber: Halalmui.org