JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua MUI Pusat Bidang Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Buya Basri Bermanda mengatakan MUI Pusat belum membahas Omnibus Law. Sampai saat ini, ujar Buya Basri, pembahasan Omnibus Law belum dilakukan karena draft Omnibus Law belum sampai di DPR, masih di tangan pemerintah.
“Sampai sekarang belum ada RUU ini masuk ke DPR, kami belum mendapatkan draft yang pasti, belum masuk ke DPR, jadi MUI sendiri belum punya pegangan untuk merespon ini,” ujar Buya Basri Selasa (28/01) di Gedung MUI Pusat, Jakarta setelah mengikuti Rapat Pimpinan Harian MUI Pusat.
“Ada beberapa klaster yang dibuka yaitu klaster mengenai cipta lapangan kerja, ini pun masih di tangan pemerintah, belum diserahkan kepada DPR, MUI belum mendapatkan bahan,” imbuhnya.
Buya Basri mengatakan, Omnibus Law ini tujuannya meningkatkan investasi di dalam negeri. Banyak investor yang semula ingin investasi di dalam negeri namun karena dikepung berbagai macam regulasi berlapis, menjadi batal investasi.
“Itulah yang ingin dihilangkan regulasi tumpang tindih dijadikan satu saja, ada klaster tentang ibu kota negara, fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, saya dengar ada juga Omnibus Law tentang kefarmasian,” katanya.
MUI, ungkap dia, juga belum merespon isu terkait Omnibus Law seperti pencabutan fatwa halal MUI dalam penetapan sertifikasi halal produk. Isu seperti itu, kata dia, belum bisa dikonfirmasi kebenarannya karena sumbernya banyak dari media sosial. Buya Basri menegaskan bahwa dalam mengkaji Omnibus Law ini, MUI masih menunggu draft masuk ke DPR terlebih dahulu.
“Draft tentang RUU Omnibus Law di pemerintah ini belum disampaikan kepada DPR, jadi ada masalah banyak beredar di medsos tentang (pencabutan fatwa halal MUI) Omnibus Law ini kita tidak mengerti apakah ini benar atau tidak, substansi yang dari medsos ini tidak bisa kita pegang, campur aduk,” katanya.
“Kalau kita sudah baca nanti, kita akan usulkan, kita minta diundang kunker, kita hubungilah partai-partai, tapi sekarang belum masuk,” paparnya.*[Ril/Syaf/voa-islam.com]