View Full Version
Kamis, 06 Feb 2020

Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Divonis Bebas, Sekjen FUI: Preseden Buruk

BOGOR (voa-islam.com)--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor memvonis bebas terdakwa kasus penistaan agama, Suzethe Margaret (SM)dalam sidang putusan di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020).

Terdakwa adalah wanita yang membawa anjing dan memakai alas sepatu di Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor pada akhir Juni 2019 lalu.

Menanggapi vonis bebas ini, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath bersuara. Al Khaththath menilai vonis bebas itu bisa jadi preseden buruk akan munculnya kasus serupa di kemudian hari.

“Vonis tersebut bisa jadi preseden buruk akan munculnya orang-orang yang bawa anjing bersepatu/sandal masuk masjid dan injak-injak lantai masjid yang suci dengan seenak udelnya lalu bila tertangkap tiba-tiba gila,” kata Al Khaththath dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Kamis (6/2/2020).

Al Khaththath meminta umat Islam untuk waspada menjaga masjid-masjid dari kasus serupa. “Sadarlah wahai umat, sadarlah wahai pemuda masjid!  Jaga masjid-masjid kita sekalian dari para penoda masjid dan penoda agama kita.  Bentuklah satgas/laskar masjid untuk menjaga kesucian masjid dan akhlaq bangsa kita. Semoga Allah menolong dan meridhai kita,” ungkap Al Khaththath.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version