JAKARTA (voa-islam.com)--Manajemen Dewan Dakwah Pusat yang bermarkas di Jl Kramat Raya 45 Senen, Jakarta Pusat, memutuskan partial lockdown. Dengan sedikit pengecualian, seluruh pengurus, staf, dan karyawan, diliburkan sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020.
Wakil Ketua Umum Dewan Dakwah, KH Abdul Wahid Alwy, menjelaskan, keputusan melakukan lockdown terbatas itu didasarkan berbagai pertimbangan.
"Dewan Dakwah Pusat berada di wilayah DKI Jakarta, maka kami mengikuti arahan Gubernur DKI Jakarta demi kemaslahatan ummat," tutur Wahid Alwy.
Gubernur DKI Anies Baswedan sudah mengimbau supaya warganya melakukan karantina mandiri, yakni bekerja dan beribadah di rumah masing-masing.
"Karenanya, Dewan Dakwah Pusat membuat panduan kerja khusus untuk bekerja di rumah," ujar Waketum Dewan Dakwah.
Di saat yang sama, imbuh Wahid Alwy, manajemen menunjuk beberapa aktivis/karyawan sebagai relawan yang piket bergiliran di kantor untuk kepentingan intern maupun ekstern yang urgen.
Dewan Dakwah, katanya lagi, terus mengikuti perkembangan pandemik Covid-19 sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan kebijakan organisasi.
"Kami mengimbau kepada semua pihak sudilah kiranya melakukan klarifikasi langsung kepada Dewan Dakwah Pusat apabila ada hal-hal yang dirasa belum sesuai dengan agama, undang-undang, akhlaq, terkait dengan kebijakan intern kami ini," harap KH Abdul Wahid Alwy.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]