View Full Version
Kamis, 19 Mar 2020

Shalat Jum’at di Tengah Issu Corona, Ini Himbauan MUI Kota Bekasi

BEKASI (VOA-ISLAM.COM) – Semakin bertambahnya penderita covid 19 di Indonesia, berimbas kepada ibadah Jum’at kaum muslimin. Pro kontra meniadakan shalat Jum’at dan diganti shalat Dzuhur semakin meruncing. Menyikapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dengan mengeluarkan 9 Maklumat.

Dalam maklumat yang dikeluarkan 19/03 itu , MUI Kota Bekasi mengimbau masjid yang berada di kelurahan yang rendah terpapar Covid 19 agar tetap menyelenggarakan shalat Jum’at dan shalat berjamaah lima waktu.

“Wilayah, kelurahan yang dinyatakan aman/rendah terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang, WAJIB melaksanakan sholat jumat,  berjamaah lima waktu, taklim dll dimasjid/musholla seperti biasanya,” bunyi Maklumat nomor 1.

Dalam maklumat yang ditandangani ketua umum MUI Kota Bekasi, KH. Mir'an Syamsuri juga disebutkan, Wilayah yang dinyatakan tidak aman/tinggi terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang,  wajib mengerjakan sholat dzuhur sebagai ganti Jum'at dan sholat-sholat serta kegiatan ibadah yang lainnya, dirumah masing-masing.

MUI Kota Bekasi mengajak kepada masyarakat agar tidak perlu takut berlebihan. “Tetapi setiap orang berkewajiban ikhtiar menjaga kesehatannya dan berusaha menjauhi setiap kemungkinan terpapar dari penyakit,” tambah point ketiga dalam maklumatnya.

Bagi yang telah terpapar Covit-19, MUI Kota Bekasi mewajibkan untuk mengisolasi diri. “Baginya wajib sholat dhuhur dirumah sebagai ganti Jum'at. Haram sholat jum'at di masjid.,” tambahan di point ke 4. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version