View Full Version
Kamis, 03 Sep 2020

IHW: Akreditasi Tak Libatkan MUI, Sucofindo Tak Dapat Lakukan Sertifikasi Halal

JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo bermasalah.

“Berkaitan dengan pendirian LPH PT. Sucofindo, saat ini bermasalah mengingat proses pendiriannya yang tidak lazim dilakukan,” kata Ikhsan kepada keterangannya, Kamis (3/9/2020).

Dijelaskan Ikhsan, pendirian PT. Sucofindo sebagai LPH, dari proses hingga akreditasi tidak dilakukan bersama-sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI. Tetapi hanya dilakukan oleh BPJPH.

Dengan demikian, lanjut Ikhsan, Sucofindo tidak diperbolehkan melakukan aktifitas sebagai LPH.

“Otomatis tidak dapat melakukan kegiatan pemeriksaan produk halal baik didalam maupun luar negeri,” tegas Ikhsan.

Ikhsan berharap Sucofindo taat dengan ketentuan dan syarat pembentukan LPH.

“Sebagai BUMN, Sucofindo juga seharusnya taat dan patuh terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), artinya sebelum melangkah lazimnya perlu memahami benar ketentuan UU JPH dan PP serta ketentuan yang berkaitan dengan proses pendirian LPH,” ungkap Ikhsan yang juga advokat publik ini.

Kemudian, Ikhsan meminta kepada BPJPH agar  pada masa mendatang mematuhi peraturan terkait pembentukan LPH. Kekeliruan ini dapat menimbulkan kerugian bagi Sucofindo sebagai calon LPH.

“(Sucofindo) terpaksa harus menunggu Putusan Pengadilan, mengingat saat ini BPJPH sedang menghadapi gugatan dari masyarakat atas keputusannya menetapkan Sucofindo sebagai LPH yang tidak dilakukan bersama-sama MUI,” jelas Ikhsan.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version