View Full Version
Rabu, 01 Dec 2021

Permendikbudristek PPKS Terlalu Sekuler

JAKARTA (voa-islam.com) – Polemik Permendibudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi masih menuai polemik di kalangan masyarakat.

Sebagai bagian dari unsur masyarakat, Majelis Ormas Islam (MOI) yang diwakili oleh Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, PERSIS, PUI, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al-Washliyah, Mathla’ul Anwar, PERTI, Hidayatullah, Wahdah Islamiyah, IKADI, dan beberapa tokoh ormas Islam lainnya menghadiri pertemuan dengan Komisi X DPR-RI pada Kamis (25/11) kemarin.

Ketua Bidang Kajian dan Ghawzul Fikri Dewan Da’wah, Teten Romly Qomaruddien mengatakan, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang disahkan oleh Mendibudristek Nadiem Makarim terlalu sekuler.

Dia menjelaskan ada beberapa alasan mengapa Permendikbudristek PPKS itu dianggap terlalu sekuler.

“Hilangnya ruh agama dan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Teten dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/1/) malam kemarin.

Selain itu, kata Teten, Dewan Da’wah dan perwakilan MOI lainnya juga memandang Permendikbudristek PPKS tidak berpijak pada Hak Asasi Manusia Partikular yang mempertimbangkan Kewajiban Asasi Manusia.

“Kewajiban Asasi Manusia ini mengedepankan nilai-nilai religius sebagaimana dideklarasikan Organisasi Konferensi Islam (OKI),” ujar Teten.

Permendikbudristek PPKS dianggap sebagian unsur masyarakat melegalisasi perzinaan karena terdapat frasa yang ambigu pada Pasal 5. Kritik dan masukan dilayangkan beberapa pihak kepada Nadiem Makarim untuk segera merevisi Peremendikbudristek PPKS.

Kemendikbudristek merespon dan mengatakan bahwa Permen itu tidak bermaksud untuk melegalisasi perzinaan. Namun semata untuk mencegah kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Mereka pun telah berkonsultasi dengan berbagai macam unsur masyarakat dan berjanji terbuka dengan semua masukan positif untuk merevisi Permendikbudristek PPKS. [syahid/voa-islam.com]

sumber: mediadakwah.id


latestnews

View Full Version