JAKARTA (voa-islam.com) - Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024), menimbulkan kontroversi. Sebanyak 18 anggota Paskibraka putri yang biasa menggunakan hijab tiba-tiba tidak mengenakan hijab saat upacara pengukuhan.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyayangkan kebijakan ini tidak hanya menyakiti hati umat Islam tetapi juga melanggar amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
Menurut Anwar Abbas, kebijakan yang memaksa anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera merupakan pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
"Pasal 29 ayat 1 dengan tegas menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti setiap kebijakan negara harus sejalan dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia," ungkap Buya Abbas kepada inilah.com, Rabu (14/8/2024).
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya.
"Memakai hijab bagi wanita Muslimah adalah bentuk ibadah yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Melarang hal ini berarti melecehkan ajaran Islam dan melanggar konstitusi," tambahnya.
Anwar Abbas juga menyerukan agar kebijakan ini segera dihapus dan meminta agar Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, diberhentikan dari jabatannya. Menurutnya, Yudian telah terlalu sering mengeluarkan kebijakan dan pernyataan yang tidak sejalan dengan jiwa dan makna Pancasila serta UUD 1945.
"Pernyataan Yudian yang pernah mengatakan bahwa agama adalah musuh terbesar Pancasila menunjukkan bahwa dia tidak layak untuk memimpin BPIP," tegasnya.
Waketum MUI ini juga menegaskan bahwa tindakan ini, jika dibiarkan, dapat merusak nama baik Presiden dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Ia mendesak agar tindakan tegas diambil untuk menjaga kesatuan dan keharmonisan bangsa.
"Demi kebaikan dan kemashlahatan bangsa, kebijakan ini harus dicabut, dan Kepala BPIP harus diberhentikan tanpa hormat," pungkasnya. (Inlh)