

JAKARTA (voa-islam.com) — Gelombang kecaman terhadap dugaan tindakan intimidasi dan persekusi yang menyeret nama Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, terus meluas. Sejumlah organisasi Islam yang tergabung dalam Koalisi Ormas Islam untuk Perlindungan Perempuan resmi mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026) untuk melaporkan dugaan tindak pidana terhadap seorang perempuan Muslimah bernama Ilma Sani Fitriana.
Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut dugaan persekusi terhadap perempuan berjilbab, ancaman kekerasan, hingga intimidasi menggunakan senjata api.
Perwakilan koalisi sekaligus Ketua Bidang Riset dan Advokasi LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan pihaknya mendampingi langsung Ilma Sani untuk membuat dua laporan polisi sekaligus.
“Hari ini kami mendampingi Saudari Ilma Sani Fitriana membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait dugaan intimidasi, persekusi, dan kekerasan verbal yang dialaminya,” kata Gufroni di Mapolda Metro Jaya.
Diduga Dibawa Paksa ke Markas GRIB
Menurut penuturan kuasa hukum, peristiwa itu bermula pada Minggu, 17 Mei 2026. Saat itu Ilma didatangi sejumlah orang yang mengatasnamakan GRIB Jaya di kediamannya di Cimanggis, Depok.
Ilma mengaku kemudian dibawa ke markas DPP GRIB Jaya di Jakarta Barat untuk dimintai klarifikasi terkait pesan WhatsApp bernada ancaman yang dikirim kepada Hercules dan keluarganya. Namun Ilma membantah sebagai pengirim pesan tersebut dan menyatakan akun WhatsApp miliknya telah diretas.
“Klien kami dipaksa mengakui bahwa dialah pelaku pengiriman pesan ancaman tersebut. Padahal sebelumnya sudah dijelaskan bahwa handphone-nya diretas dan WhatsApp-nya di-hack,” ujar Gufroni.
Lebih jauh, Ilma mengaku mengalami tekanan psikologis selama berada di markas ormas tersebut. Ia bahkan menyebut adanya ancaman menggunakan senjata api.
“Dia ditakut-takuti dengan pistol lalu terdengar letusan dua kali ke arah bawah. Bahkan ayahnya diancam akan ditelanjangi,” kata Gufroni.
Dalam pengakuannya di Kantor Komnas HAM sehari sebelumnya, Ilma juga mengaku dipaksa melepas jilbab dan mengalami pelecehan verbal.
“Beliau bilang, ‘Copot saja itu jilbab kamu’. Saya merasa diperlakukan tidak adil,” ungkap Ilma sambil menahan tangis.
Koalisi Ormas Islam: Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme
Kasus ini kini berkembang bukan sekadar sengketa pribadi, tetapi dinilai menyentuh isu perlindungan perempuan dan marwah penegakan hukum.
Koalisi Ormas Islam menilai negara tidak boleh kalah terhadap tindakan intimidatif yang dilakukan kelompok massa terhadap warga sipil, terlebih kepada perempuan.
Laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya mencakup dugaan penculikan, penyanderaan, intimidasi bersenjata, kekerasan verbal terhadap perempuan, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait peretasan data pribadi korban.
Kasus ini juga memunculkan kembali sorotan publik terhadap fenomena premanisme berkedok ormas yang belakangan menjadi perhatian aparat keamanan. Dalam Operasi Pekat Jaya 2026, Polda Metro Jaya sendiri menegaskan premanisme menjadi salah satu sasaran utama penindakan.
GRIB Jaya Membantah
Di sisi lain, DPP GRIB Jaya membantah seluruh tuduhan tersebut. Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menyebut narasi penculikan dan intimidasi sebagai “dramatisasi” untuk membangun opini publik.
Menurutnya, kedatangan anggota GRIB ke rumah Ahmad Bahar dilakukan secara terbuka dan didampingi aparat lingkungan serta kepolisian.
“Kedatangan Satgas GRIB Jaya dilakukan secara terbuka, tertib, dan didampingi langsung oleh ketua RW serta pihak kepolisian,” kata Marcel.
GRIB juga menyatakan bahwa Ilma tidak pernah disandera di ruangan tertutup, melainkan dimintai klarifikasi di ruang terbuka dan disaksikan banyak orang.
Selain itu, pihak GRIB menuding keluarga Ahmad Bahar sebelumnya melakukan doxing terhadap istri Hercules sehingga memicu konflik yang berujung mediasi di Polres Metro Depok.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Terlepas dari saling bantah kedua pihak, kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam memastikan perlindungan warga sipil dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan berbasis massa.
Penggunaan simbol ormas dalam tindakan yang diduga mengandung unsur ancaman dan tekanan psikologis dinilai dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Polda Metro Jaya untuk mengusut secara objektif seluruh dugaan pidana yang dilaporkan, termasuk klaim penggunaan senjata api dan dugaan persekusi terhadap perempuan Muslimah.
“Tidak boleh ada warga negara yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki massa,” ujar salah satu aktivis perempuan yang turut mendampingi pelaporan tersebut. [PurWD/voa-islam.com]