

JAKARTA (voa-islam.com) - Kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Dua tersangka utama dalam kasus ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), resmi ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/6/2026).
Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Taufiq. Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap kedua kliennya dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kronologi Penangkapan Dokter Tifa di Kampus UI
Dokter Tifa menjadi pihak pertama yang diamankan oleh aparat kepolisian pada Jumat pagi.
Sesaat setelah diamankan, Dokter Tifa langsung menghubungi tim hukumnya. Muhammad Taufiq yang saat itu berada di Solo, Jawa Tengah, menyatakan akan segera bertolak ke Jakarta lewat jalur udara atau kereta untuk memberikan pendampingan hukum.
Penangkapan Roy Suryo Diwarnai Protes Sang Istri
Berselang satu jam setelah Dokter Tifa diamankan, polisi bergerak menuju kediaman mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo. Taufiq menyebutkan penangkapan pada pukul 07.00 WIB ini berlangsung cukup dramatis.
"Tadinya mau diborgol, tapi ditolak (oleh Ririen). Loh, suami saya ini kan kooperatif, kemana-mana ikut kok, lalu wajib lapor Selasa dan Kamis juga selalu dilakukan," tegas Taufiq menirukan pembelaan Ririen. Atas dasar itu, Ririen juga menolak menandatangani surat penangkapan.
Kuasa Hukum Tuding Polisi Cacat Prosedur
Merespons tindakan cepat kepolisian, Muhammad Taufiq menilai ada pelanggaran prosedur yang nyata dalam proses penangkapan kedua kliennya. Ada beberapa poin keberatan yang diangkat oleh tim hukum:
"Seseorang ditangkap itu kan kalau tidak wajib lapor atau dipanggil tidak datang, dan yang pasti tidak ada panggilan sebelumnya. Harusnya surat panggilan, bukan langsung surat penangkapan," kritik Taufiq. [PurWD/voa-islam.com]