

JAKARTA (Voa-Islam.com) – Indonesia Halal Watch (IHW) meluruskan pemahaman publik terkait implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menjelang pemberlakuan penuh mandatori sertifikasi halal pada Oktober 2026. Menurut IHW, yang diwajibkan oleh negara adalah sertifikasi atau penegasan status produk, bukan mewajibkan seluruh produk yang beredar harus halal.
Founder IHW, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., mengatakan masih banyak masyarakat yang keliru memahami istilah "mandatori sertifikasi halal" seolah-olah seluruh produk harus berstatus halal.
"Yang benar adalah Mandatori Sertifikasi Halal, bukan Wajib Halal. UU JPH mewajibkan adanya kepastian status pada semua produk yang masuk dan beredar, bukan memaksa semua produk harus halal," kata Ikhsan dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Ikhsan, berdasarkan ketentuan UU JPH, terdapat dua kategori produk yang beredar di Indonesia.
Pertama, produk halal yang wajib mengajukan sertifikat halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasannya.
Kedua, produk nonhalal yang menurut IHW tidak memerlukan sertifikat halal, tetapi wajib memberikan keterangan yang jelas mengenai status nonhalalnya agar tidak menyesatkan konsumen.
IHW menegaskan, tujuan utama kebijakan JPH adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen, khususnya umat Islam, agar dapat memilih produk sesuai dengan keyakinannya.
Selain itu, IHW mengingatkan pelaku usaha agar segera menyesuaikan diri sebelum pemberlakuan penuh mandatori sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Dalam pernyataannya, IHW juga menyoroti belum adanya pengaturan khusus mengenai logo baku bagi produk nonhalal dalam Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026.
"Peraturan Kepala Badan belum mengatur secara khusus bentuk atau logo untuk produk nonhalal. Karena tidak diatur secara spesifik dan diserahkan kepada masing-masing produsen, hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat," ujar Ikhsan.
Karena itu, IHW mengusulkan agar BPJPH segera menetapkan logo baku bagi produk nonhalal melalui lampiran peraturan sehingga memiliki standar yang seragam dan mengikat.
IHW bahkan mengusulkan agar logo tersebut dibuat sederhana dan mudah dikenali sehingga konsumen dapat segera mengetahui status suatu produk ketika berbelanja.
"Dengan adanya standarisasi logo, masyarakat akan lebih mudah mengenali dan tidak salah memilih produk saat berbelanja," katanya.
IHW menegaskan bahwa esensi UU JPH adalah memberikan jaminan, kepastian hukum, dan keterbukaan informasi mengenai status halal maupun nonhalal suatu produk.
"Sudah saatnya seluruh produsen bersiap memasuki masa mandatori sertifikasi halal. Jangan lagi muncul penafsiran bahwa semua produk harus halal. Yang diwajibkan adalah kejelasan status setiap produk yang beredar," pungkas Ikhsan.
Indonesia Halal Watch (IHW) merupakan lembaga independen yang bergerak di bidang pengawasan, edukasi, dan advokasi kebijakan Jaminan Produk Halal. Lembaga ini didirikan di Jakarta pada 23 Januari 2011.*