View Full Version
Kamis, 21 Jan 2010

Mufti Mesir Mengharamkan Al-Quran Sebagai Ringtone

Mesir (Voa-islam.com) - Mufti Mesir,DR Ali Jumah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan ayat-ayat Alquran atau adzan sebagai pengganti ringtone ponsel, sementara beliau membolehkan penggunaan nyanyian-nyanyian Islam dan nasyid-nasyid agama sebagai ringtone ponsel.

Telah tersebar di Mesir, ponsel-ponsel yang menggunakan ringtone dari ayat-ayat Al-Quran atau adzan, atau bahkan potongan khutbah sebagian ulama, dan itu menunjukkan bertambah meluasnya phenomena beragama dalam masyarakat Mesir, menurut pendapat banyak pengamat.

DR Jumah menekankan " bahwa hal itu tidak layak dan tidak aman bagi kesempurnaan adab terhadapAl-Quran yaitu ketika kita menggunakannya sebagai pengganti ringtone ponsel"  berdasarkan fatwa resmi yang dikeluarkan oleh badan fatwa, dan " Alarabiya.net" berhasil mendapatkan satu salinannya.

Al-Quran memiliki Kesucian dan keagungan yang menjadikan kita menolak untuk menggunakan ayat-ayatnya sebagai ganti dari ringtone ponsel,dan itu berangkat dari firman Allah Ta'alaa " dan barangsiapa memuliakan syiar-syiar Allah, maka itu termasuk tanda kekuatan iman" Al-Hajj:32

Dan DR. Ibrahim Najm, penasehat Mufti menegaskan kepada " Alarabiya.net": "bahwa banyak pertanyaan mengenai status penggunaan ayat-ayat Al-Quran sebagai ringtone ponsel, dimana suara ringtone ponsel berupa potongan ayat atau azdan, maka Mufti Besar berfatwa pengharamannya dengan beberapa pertimbangan,yang pertama adalah bahwa ini tidak sesuai dengan kesucian Al-Quran atau adzan".

DR Ibrahim Najm menambahkan, "bahwa Al-Quran memiliki Kesucian dan keagungan yang menjadikan kita menolak untuk menggunakan ayat-ayatnya sebagai ganti dari ringtone ponsel,dan itu berangkat dari firman Allah Ta'alaa " dan barangsiapa memuliakan syiar-syiar Allah, maka itu termasuk tanda kekuatan iman" Al-Hajj:32'.

Selanjutnya Penasihat Mufti bertanya-tanya "Bagaimana jika orang itu di tempat yang kotor seperti toilet atau wc kemudian telepon berdering dengan ringtone ayat-ayat Al-Quran atau adzan, dalam posisi seperti ini tidak dibenarkan untuk mendengarkan Al-Quran,berangkat dari sinilah sehingga tidak diperbolehkan menggunakan Al-Quran di telepon atau menjadikannya sebagai ringtone"


Mufti Mesir dalam fatwanya menegaskan seputar status penggunaan ayat-ayat Al-Quran atau adzan sebagai ringtone ponsel " tindakan semacam itu termasuk mempermainkan kesucian Al-Quran yang diturunkan Allah sebagai dzikir dan ibadah dengan membacanya,bukan untuk digunakan dalam hal-hal yang merendahkan ayat-ayat Al-Quran dan mengeluarkannya dari koridor syariat" sementara Mufti Mesir membolehkan sebagai gantinya menggunakan nasyid-nasyid Islam atau pujian Nabi yang disesuaikan dengan pendeknya ringtone ponsel.

Beliau menambahkan "Kita diperintahkan untuk mentadabburi ayat-ayatnya dan memahami makna-makna yang dinyatakan oleh lafaz Al-Quran, dan penggunaan seperti ini dapat menjadikan seseorang berpaling dari mentadabburinya ketika menjawab panggilan, ditambah lagi dapat mengakibatkan terputusnya ayat dan merusak maknanya, bahkan kadang dapat membalikkan maknaya ketika menghentikan bacaan untuk menjawab panggilan".

 Kita diperintahkan untuk mentadabburi ayat-ayatnya dan memahami makna-makna yang dinyatakan oleh lafaz Al-Quran, dan penggunaan seperti ini dapat menjadikan seseorang berpaling dari mentadabburinya ketika menjawab panggilan, ditambah lagi dapat mengakibatkan terputusnya ayat dan merusak maknanya, bahkan kadang dapat membalikkan maknaya ketika menghentikan bacaan untuk menjawab panggilan

Mufti mengatakan bahwa "kasus untuk adzan tidak berbeda dari kasus ayat-ayat Al-Quran, maka tidak layak menggunakan potongan adzan sebagai rington ponsel karena adzan disyariatkan untuk memberitahukan masuknya waktu sholat, dan dengan menjadikannya sebagai rington ponsel dapat mengakibatkan kebingungan akan masuknya waktu sholat sebagai hal itu termasuk menggunakan sesuatu tidak pada tempatnya".

Syeikh Mahmud Abdul Razak Afifi, pemimpin organisasi Ansharut Sunah Salafiyah diprovinsi Menoufia di Mesir mengatakan kepada "Alarabiya.net": "saya tidak menemukan larangan untuk menggunakan ayat-ayat Al-Quran sebagai nada dering ponsel, dan fatwa DR. Ali Jumah, Mufti Mesir mengandung banyak kemungkinan dan sudut pandang".

Beliau menambahkan "kaidah umum kita adalah bahwa Al-Quran telah disimpan di dalam dada, adapun selebihnya merupakan kebaikan dan keberkahan."

Dia menekankan, "Kami tidak menolak untuk meenjadikan Al-Quran di ponsel, karena Islam memerintahkan kita untuk memanfaatkan semua teknologi modern, barangkali ayat yang didengar oleh orang lain menjadi sebab yang dapat merubah arah seluruh hidupnya, satu perkara yang dijadikan Allah sebagai sebab bagi kita untuk menjaga Al-Quran, untuk mengamalkan firman Allah Ta'alaa:" sesungguhnya kamilah Yang Menurunkan Al-Quran dan kamilah Yang Menjaganya", barangkali cara seperti ini merupakan sarana yang Berikan Allah bagi kita untuk menjaga kitabNya dari percobaan merubahnya.

Tapi Syekh Ali Abdul Baqi Sekretaris Jenderal Akademi Penelitian Islam menolak pembenaran ini dan mendukung fatwa DR Ali Jumah dengan mengatakan kepada " Alarabiya-net" : " bahwa Al-Azhar telah mengambil keputusan awal melarang penggunaan ayat-ayat Al-Quran sebagai ringtone ponsel".

Dia menambahkan: "Keputusan ini didasarkan pada bahwa penggunaan ayat-ayat Al-Quran sebagai rington tidak sesuai dengan kesucian Al-Quran,sebagaimana hal itu menyebabkan pemotongan ayat sebelum selesai, menunjukkan bahwa Al Azhar memutuskan untuk mengarahkan kepada  Otoritas Umum  Telecom Mesir untuk melarang penggunaan ayat-ayat Al-Quran untuk rington ponsel". (abu roidah/al arabiya)


latestnews

View Full Version