View Full Version
Rabu, 05 May 2010

Pengadilan Tinggi Dubai Bebaskan Pelaku Sex Ditempat Umum

Dubai (Voa-Islam.com) - Karena alasan petugas kepolisian melanggar hak privasi, Pengadilan Tinggi Dubai memenangkan banding kasus pasangan suami istri yang melakukan hubungan sex di dalam mobil di tempat umum.

Sebelumnya pasangan yang baru menikah asal Pakistan tersebut ditetapkan bersalah dan dikenai hukuman penjara satu bulan, dan akan dideportasi karena tindakan tidak senonoh di tempat umum.

Dubai memberlakukan peraturan ketat mengenai berperilaku di depan umum.

Kasus mereka merupakan kasus terbaru dalam rangkaian insiden yang melibatkan warga asing yang dituduh melanggar hukum di Dubai. Sebelumnya pasangan asal Inggris juga pernah di deportasi dan di hukum 3 bulan serta denda setelah terbukti bersalah karena melakukan hubungan sex di pantai umum Dubai Jumeirah,

Pasangan suami istri asal Pakistan tersebut, pria berusia 28 tahun dan wanita berusia 24 tahun, di tangkap oleh polisi Dubai pada bulan Mei 2009, dengan tuduhan melakukan hubungan seksual di dalam sebuah mobil yang diparkir di Kompleks Perumahan Jumeirah Beach. Jumeirah Beach merupakan wilayah yang banyak didiami oleh para ekspatriat dari berbagai negara termasuk artis-artis dunia.

...Pasangan suami istri asal Pakistan tersebut, di tangkap oleh polisi Dubai pada bulan Mei 2009, dengan tuduhan melakukan hubungan seksual di dalam sebuah mobil yang diparkir di Kompleks Perumahan Jumeirah Beach..

Dalam keterangan di pengadilan, polisi dua kali berusaha melihat ke dalam mobil tersebut, dan ketika mereka akhirnya mengetuk pintu, seorang pria telanjang membuka jendela.

Pengacara pasangan tersebut, Majid Al Kabban mengatakan apa yang dilakukan polisi adalah pelanggaran hak asasi manusia, dan pelanggaran terhadap privasi kliennya.

Dia mengatakan mobil adalah wilayah prbadi, dan apa yang mereka lakukan di dalam mobil yang kacanya digelapkan tidaklah melanggar hukum di Dubai.

Kabban mengatakan senang atas kemenangan kliennya namun menyatakan keterkejutannya atas keputusan tersebut.

"Kami tentu saja senang dan agak terkejut. Biasanya perkara seperti ini menghasilkan keputusan sebaliknya," kata Kabban.

Melakukan hubungan sex, dengan pasangan resmi memang tidak masalah dan hak pribadi, namun bila dilakukan di wilayah publik, meskipun dilakukan di dalam mobil berkaca sangat gelap, akan menjadi contoh yang tidak baik dan mungkin akan diikuti oleh orang lain, apalagi Dubai merupakan salah satu negara yang masih banyak penduduk Muslimnya. (bbci)


latestnews

View Full Version