View Full Version
Ahad, 22 Jun 2014

Disiplin Dalam Berjamaah, Bukti Kesungguhan I'dad & Jihad

Oleh: Ust. Abu Izzuddin Al Hazimi

Di usianya yang baru seumur jagung Jamaah Ansharut Tauhid mulai mendapatkan simpati dari kaum muslimin. Walaupun mendapatkan tekanan dan halangan yang tidak henti-hentinya, perlahan-lahan Jamaah dakwah wal jihad ini mulai eksis kiprahnya. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada sebagian kaum muslimin yang tertarik berkomitmen (iltizam) dengan Jamaah ini belum paham sepenuhnya dengan sistem dan konsep Jamaah. Mereka masih menganggap sistem Jamaah yang diamalkan dalam Jamaah Ansharut Tauhid tidak ada bedanya dengan organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan pada umumnya. Sehingga tidak jarang mereka menjadikan aktifitas dan kegiatan dalam Jamaah Ansharut Tauhid hanya sebagai aktifitas sambilan, pengisi waktu luang atau hanya sebagai aktifitas kumpul-kumpul belaka.

Padahal jika kita pahami dengan seksama, sistem Jamaah sangat berbeda jauh dengan sistem organisasi. Bergabung dalam suatu Jamaah berarti melaksanakan syari’ah berjamaah, yang berarti pula mempersiapkan diri untuk berjihad fi sabilillah demi tegaknya Syari’ah Allah di atas bumi ini. Dan itu tidak bisa dianggap sebagai kegiatan paruh waktu atau pengisi waktu luang melainkan harus disikapi sebagai sebuah jalan hidup dan prioritas utama dalam gerak dan langkah kita, detik demi detik, hari demi hari, hingga maut menjemput kita.

Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz menjelaskan :

I’dad dalam rangka Jihad dimulai dengan pembentukan Jamaah sebagaimana sabda Saw:

“Dan aku perintahkan kalian dengan lima perkara yang telah Allah Perintahkan kepadaku : dengan berJamaah, mendengar dan taat, hijrah dan jihad fi sabilillah”. (HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya)

Kewajiban Jihad dimulai dengan melakukan I’dad. Itulah I’dad yang oleh Allah dijadikan sebagai pembeda antara mukmin sejati dengan orang munafiq. (Terjemah Al Umdah fi I’dadil Uddah : Syam Publishing Cetakan I Rajab 1430 hal 16)

Karena membentuk Jamaah adalah salah satu bagian dari I’dad yang diwajibkan bagi setiap muslim, maka semua aktifitas yang telah ditentukan oleh Jamaah, seharusnya disikapi oleh setiap individu anggota sebagai I’dad untuk mewujudkan niat mereka menuju jihad fi sabilillah. Dengan demikian, disiplin, taat kepada amir dan tidak memandang remeh setiap aktifitas Jamaah adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Bagi yang memandang sepele, berarti ia telah bermaksiat kepada Allah sedangkan bagi yang sungguh-sungguh berarti telah taat kepada Allah dan berusaha menyempurnakan imannya.

DISIPLIN, SYARAT SEMPURNANYA IMAN

Pada kenyataannya, tidak sedikit dari kaum muslimin yang sudah berkomitmen dan bermua’ahadah dalam Jamaah dakwah wal Jihad justru menyepelekan berbagai aktifitas dan kegiatan yang telah disepakati bersama dan diperintahkan oleh Amir hanya karena alasan yang dibuat-buat atau keperluan yang seharusnya bisa ditunda atau dilakukan di lain waktu. Atau merasa bahwa aktifitas itu tidak terlalu penting karena tidak berhubungan langsung dengan Jihad atau I’dad secara fisik. Mereka sama sekali tidak meminta izin atau memberitahukan ketidakhadiran mereka dalam kegiatan-kegiatan tersebut. Padahal Al Qur’an dan sunnah Rasulullah n telah mengatur berbagai adab dalam kehidupan sehari-hari termasuk adab dalam amal jama’i.

Alloh SWT berfirman:

“Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan (kehadiran seluruh kaum muslimin tanpa kecuali), mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka Itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, Maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An Nuur 62)

Dalam ayat di atas jelas sekali Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk meminta izin kepada Rasulullah Saw manakala mereka tidak bisa datang atau udzur tidak bisa memenuhi kewajiban menghadiri pertemuan dengan Rasulullah.

Pertemuan yang dimaksud di sini bukan hanya urusan jihad saja tetapi semua urusan yang memerlukan kehadiran kaum muslimin tanpa kecuali. Dalam Tafsirnya, Ibnu Katsir dan Imam Ath Thabari menjelaskan makna “sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan” bukan hanya peperangan, pertemuan atau musyawarah saja tetapi termasuk juga sholat Jum’at, Sholat Ied, bahkan sholat Jamaah lima waktu !!! (lihat Tafsir Ibnu Katsir juz 6 hal 88, Tafsir Ath Thobari juz 19 hal 228)

Betapa pentingnya izin dari Rasulullah dan para pemimpin sepeninggal beliau Saw sehingga Allah menjadikan hal ini sebagai salah satu syarat kesempurnaan iman seseorang. Dan kalau tidak bisa datang berjamaah sholat lima waktu saja, seorang muslim harus izin terlebih dahulu, apalagi dalam urusan Jamaah yang merupakan bagian dari I’dad dan jihad ..!!!

Syaikh Abdurrahman As Sa’dy menjelaskan dalam tafsirnya:

“Ini merupakan nasehat dari Allah SWT kepada hamba-hamba Nya yang beriman manakala mereka diperintahkan untuk hadir dalam urusan yang memerlukan kehadiran mereka secara keseluruhan mengingat pentingnya masalah tersebut seperti urusan jihad, musyawarah dan sebagainya, yang mana keikutsertaan dan kehadiran mereka amat sangat diperlukan, maka seorang yang benar-benar beriman kepada Allah dan RasulNya tidak akan mangkir atau tidak ikut hadir karena alasan-alasan tertentu. Tidak pantas bagi mereka untuk pulang meninggalkan pertemuan itu tanpa izin dari Rasulullah Saw atau para pemimpin dan para amir yang ditunjuk oleh kaum muslimin sepeninggal beliau Saw.

Allah SWT juga menjadikan permintaan izin sebelum meninggalkan pertemuan atau tidak hadir dalam pertemuan tersebut sebagai salah satu di antara syarat sempurnanya iman seseorang serta memuji orang-orang yang senantiasa meminta izin kepada Rasulullah dan para pemimpin setelah beliau Saw.

“Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka Itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya”

Akan tetapi tidak semua permintaan izin bisa dipenuhi kecuali dengan dua syarat yaitu :

Urusan yang dijadikan alasan untuk meminta izin haruslah benar-benar urusan yang penting dan tidak bisa diwakilkan atau dikerjakan orang lain sehingga ia dengan sangat terpaksa tidak hadir atau meninggalkan pertemuan lebih dahulu sebelum selesai.

Pemberian izin kepada seseorang lebih mendatangkan mashlahah atau kebaikan bagi keseluruhan kaum muslimin dan tidak mendatangkan madharat atau bahaya.

Kemudian setelah izin diberikan, Rasulullah (dan para pemimpin sepeninggal beliau Saw) diperintahkan Allah untuk memintakan ampunan bagi orang yang meminta izin tadi, karena bisa jadi udzur atau keperluan yang dijadikan alasan meminta izin hanyalah alasan yang dibuat-buat atau keperluan yang sebenarnya tidak terlalu penting.

Allah Subhanahu wa Ta'ala Berfirman (yang artinya) :

“Maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Tafsir As Sa’dy juz I hal 576)

Namun sayangnya, dalam realita kehidupan berjamaah saat ini, kita banyak sekali menemukan kejadian yang bertolak belakang dengan ayat di atas. Banyak di antara kita yang tidak hadir mengikuti kajian, musyawarah atau kegiatan I’dad yang telah diperintahkan amir tanpa izin atau pemberitahuan sama sekali. Seolah-olah hal ini bukan merupakan maksiat kepada Allah dan amir. Bahkan lebih menyedihkan lagi ternyata tidak jarang yang mangkir dari pertemuan, kajian, i’dad atau kegiatan-kegiatan lainnya justru mereka yang diberi amanah sebagai amir, mas’ul (penanggung jawab) atau orang yang seharusnya memberikan contoh dan keteladanan. Padahal Rasulullah Saw bersabda yang artinya:

“Jika salah seorang di antara kalian tidak bisa hadir dalam suatu majlis, atau akan meninggalkan majlis, maka hendaklah ia mengucapkan salam (meminta izin),dan tidaklah yang pertama kali datang lebih utama dari yang belakangan”. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menyatakan hadits ini Hasan)

“dan tidaklah yang pertama kali datang lebih utama dari yang belakangan” menunjukkan tidak adanya dispensasi atau pengecualian di antara mereka, baik yang datang lebih awal atau yang terakhir, yang tua atau yang muda, anggota atau pemimpin, semuanya sama saja. Dari sini dapat kita pahami bahwa yang wajib meminta izin atau memberitahukan ketidakhadiran atau udzur adalah pemimpin dan yang dipimpin.

SULITNYA MERUBAH POLA PIKIR

Kenyataan di atas mungkin tidak akan terjadi bila kita semua telah mampu merubah pola pikir yang telah tertanam selama puluhan tahun dalam diri kita bahwa menghadiri rapat, pertemuan atau kajian adalah sebuah rutinitas dan kegiatan sukarela, boleh ikut boleh tidak. Boleh datang kapan saja pulang kapan saja. Terlambat datang atau malah tidak datang sama sekali bukan suatu dosa dan maksiat kepada Allah dan amir. Dan bahwa Jamaah tidak jauh beda dengan organisasi, hanya sebagai pengisi waktu luang atau kegiatan sosial kemasyarakatan biasa yang hukumnya mubah.

Padahal sebenarnya jika seseorang telah terikat dengan sumpah setia atau mu’ahadah dalam suatu tandzim dakwah wal jihad maka semestinya telah tertanam dalam dirinya bahwa ia bukan lagi seorang muslim biasa sebagaimana kebanyakan orang. Seharusnya ia telah mulai menanamkan dalam diri dan keluarganya bahwa kehidupan mereka adalah kehidupan mujahid. Setiap langkah dan gerak-gerik mereka adalah gerak-gerik mujahid. Yang akan mendapatkan pahala jika dilakukan dengan ikhlas dan sesuai yang diperintahkan Allah dan RasulNya Saw dan akan berdosa jika menyelisihi keduanya.

Dalam bukunya, Al Umdah Fi I’dadil Uddah, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz menjelaskan:

“Seiring dengan benarnya niat, wajib bagi seorang muslim untuk mengetahui bahwa kesungguhan apapun yang ia lakukan dalam jihad, sedikit atau banyak adalah amal shalih yang mendapatkan pahala, Insya Allah. Baik ia mendapatkan pertolongan maksimal dan kemenangan ataupun tidak mendapatkannya. Allah SWT Berfirman (yang artinya):

“Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal shalih. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik. Dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula) Karena Allah akan memberi balasan kepada mereka yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. (QS At Taubah 120 – 121)

Oleh karenanya kita beribadah kepada Allah dengan I’dad dan Tadrib yang sempurna sebagaimana kita beribadah kepada Allah dengan Jihad, shalat dan puasa…. “ (terjemah Al Umdah fi I’dadil Uddah : Syam Publishing Cetakan I Rajab 1430 hal 29–30)

[ansharuttauhid.com]


latestnews

View Full Version