Pertanyaan: Apa hukum seorang muslim masuk ke gereja, baik untuk menghadiri sembahyang mereka atau mendengarkan khotbahnya?
Jawaban dari Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta:
Seorang muslim tidak boleh menemui orang kafir di tempat-tempat ibadah mereka karena banyaknya keburukan mereka. Hal ini didasarkan hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar radliyallah 'anhu, beliau berkata:
وَلاَ تَدْخُلُوْا عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ فِي كَنَائِسِهِمْ وَمَعَابِدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَنْـزِلُ عَلَيْهِمْ
"Janganlah kalian masuk menemui orang-orang musyrikin di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan (Allah) turun kepada mereka." (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, karya Syaikhul Islam 1/455 dan Majmu' Fatawanya 6/110-111).
Tetapi, jika untuk kemaslahatan syar'i atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa, tidak masalah.
Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. (PurWD/Islamway)
• Sumber: Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Daimah-Saudi arabi, Jilid 17 (aqidah).