Ikhwati fillah, memendekkan kumis merupakan sunah fithrah yang diajarkan Nabi kita shallallahu alaihi wasallam yang diantara hikmahnya untuk menyelisihi orang-orang majusi,. Namun telah terjadi perbedaan ulama tentang cara memendekkan kumis sesuai sunah, maka dalam kesempatan ini kita berusaha menggali pendapat sebagian ulama diantaranya Imam Ibnu Qayyim rahimahullah yang tidak kita ragukan lagi keilmuan beliau.
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam Zadul Ma’ad:
( Pasal petunjuk beliau shallallahu alaihi wasallam dalam hal memendekkan kumis : Abu Umar bin Abdil Barr rahimahullah berkata: diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma: “ bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa memotong kumis beliau dan menyebutkan bahwa Ibrahim alaihis salam dahulu memotong kumisnya” sebagian berpendapat ini mauquf kepada Ibnu Abbas.
Imam Turmudzi telah meriwayatkan dari haditsnya Zaid bin Arqam berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: ( barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya maka dia bukan golongan kami ) dan beliau berkata: ini hadits shahih.
Dan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
[ قصوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس ]
( pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot selisihilah orang majusi ).
Dan dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
[ خالفوا المشركين ووفروا اللحي وأحفوا الشوارب ]
( selisihilah kaum musyrikin dan biarkanlah jenggot dan pendekkan kumis ).
Dan dalam shahih Muslim dari Anas berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam memberi waktu kami dalam memotong kumis dan kuku supaya tidak membiarkan lebih dari empat puluh hari dan malam.
Para ulama salaf berselisih dalam hal memendekkan kumis dan mencukurnya mana yang lebih afdhal ?
Imam Malik dalam Muwatha’nya berkata: dipotong sebagian kumis sehingga nampak ujung bibir dan tidak menghabiskannya seolah seperti mutslah ( menyayat) ).
Ibnu Abdil Hakam meriwayatkan dari malik berkata: kumis dipendekkan dan jenggot dibiarkan dan memendekkan kumis bukan mencukurnya dan saya berpendapat untuk menjaga adab dalam mencukur kumisnya.
Ibnu Qasim meriwayatkan darinya: memendekkan kumis dan mencukurnya menurut saya termasuk mutslah, Malik berkata: dan penafsiran hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam dalm hal memendekkan kumis adalah ithar dan beliau memakruhkan untuk memotong dari bagian atas kumis dan beliau berkata: Saya bersaksi bahwa mencukur kumis termasuk bid’ah dan saya berpendapat supaya pelakunya dipukul hingga kesakitan, Malik berkata: dahulu Umar bin Khattab radhiallahu anhu beliau ditimpa satu masalah beliau menghembuskan nafasnya dan menjadikan kain sarungnya pada kakinya dan beliau memintal kumisnya. Umar bin Abdul Aziz berkata: termasuk sunah dalam hal kumis yaitu ithar.
Imam Thahawi berkata: saya tidak mendapatkan satupun nas dari Imam Syafiie dalam hal ini, dan para sahabat beliau yang kami temui seperti Al Muzani dan Ar Rabi’ mereka memendekkan kumis dan itu menunjukkan bahwa mereka mengambilnya dari Syafiie rahimahullah.
Beliau berkata: adapun Abu Hanifah, Zufar , Abu Yusuf dan Muhammad madzhab mereka dalam hal rambut kepala dan kumis bahwa memotongnya lebih afdhal dari memendekkan.
Dan Ibnu Khuwaiz Mandad Al Maliki meriwayatkan dari Syafiie bahwa madzhabnya dalam hal mencukur kumis seperti madzhab Abu Hanifah dan ini pendapat Abu Umar.
Adapun Imam Ahmad maka Atsram berkata: aku melihat Imam Ahmad bin Hanbal sangat memotong kumisnya dan aku mendengarnya ditanya tentang sunah dalam hal memotong kumis? Maka beliau berkata: memotongnya sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: { potonglah kumis-kumis kalian} dan Hanbal berkata: telah dikatakan kepada Abu Abdullah: apa pendapatmu seorang yang mengambil kumisnya atau memotongnya hingga habis ? atau bagaimana dia lakukan ? beliau berkata: jika dia menghabiskannya maka tidak mengapa dan jika dia memendekkannya maka tidak mengapa.
Abu Muhammad bin Qudamah Al Maqdisi berkata dalam Al Mughni: dia boleh memilih untuk memotongnya hingga habis atau memendekkannya saja tidak sampai habis.
At Thahawi berkata: Al Mughirah bin Syu’bah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengambil kumisnya dengan siwak dan ini menunjukkan tidak sampai habis, dan telah berhujah mereka yang tidak berpendapat memotongnya hingga habis dengan hadits Aisyah dan Abu Hurairah yang marfu’ :
[ عشر من الفطرة فذكر منها قص الشارب ]
[ sepuluh perkara termasuk fithrah diantaranya memendekkan kumis] dan dalam haditsnya Abu Hurairah yang muttafaqun alaihi [ fithrah itu ada lima] diantaranya memendekkan kumis.
Dan mereka yang memotong hingga habis berhujah dengan hadits-hadits yang memerintahkan untuk memotongnya hingga habis dan derajatnya shahih dan hadits Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dahulu yajuzzu ( memotong ) kumisnya.
Ath Thahawi berkata; dan ini kebanyakan maknanya adalah memotong hingga habis juga mengandung dua kemungkinan.
Al Ala’ bin Abdur Rahman dari ayahnya dari Abu Hurairah dengan sanad marfu’:
[ جزوا الشوارب وأرخوا اللحى ]
[ potonglah kumis dan biarkan jenggot ] beliau berkata: dan ini juga mungkin mengandung makna memotong.
Dan dia meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Sa’id dan Abu Usaid dan Rafi’ bin Khudaij dan Sahl bi Sa’ad dan Abdullah bin Umar dan Jabir dan Abu Hurairah behwa mereka memotong kumis hingga habis.
Dan berkata Ibrahim bin Muhammad bin Hathib: aku melihat Ibnu Umar memotong kumis hingga habis seolah-olah beliau mencabutnya.
Sebagian lain berkata: hingga kelihatan kulitnya yang putih.
Ath Thahawi berkata: ketika memendekkan adalah disunahkan menurut semuanya maka mencukur dalam hal itu lebih afdhal diqiyaskan dengan rambut kepala, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam telah mendoakan bagi yang mencukurnya tiga kali dan yang memotongnya sekali maka mencukur rambut lebih afdhal dari memendekkannya demikian juga kumis.
(Zadul Ma'ad juz 1/ hal 171 )