View Full Version
Selasa, 17 Aug 2010

Hukum Meletakkan Mushaf Al-Qur'an di Atas Lantai atau Sajadah

Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh


Pada bulan Ramadlan biasanya semangat kaum muslimin untuk membaca Al-Qur’an meningkat. Namun, biasanya –boleh jadi karena kurang mengatahui adab terhadap Al-Qur’an- mereka sembarangan meletakkan mushaf, bahkan terkadang diletakkan di lantai atau di atas sajadah shalat. Apakah hal itu dibolehkan?


Wa’alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam untuk Rasullullah, keluarga dan para sahabatnya.

Bulan Ramadlan dikenal juga dengan syahrul Qur’an, bulan Al-Qur’an. Karena pada bulan tersebut pertama kali diturunkan Al-Qur’an, yaitu pada Lailatul Qadar, malam yang diberkahi.

Pada malam tersebut, Jibril 'alaihis salam datang menemui Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam untuk mendengarkan dan mengecek bacaan Al-Qur’an beliau. Karenanya antara Al-Qur’an dengan bulan Ramadlan memiliki kaitan yang kuat, tak bisa dipisahkan.

Memang sudah sewajarnya kalau kaum muslimin meningkatkan interaksinya dengan Al-Qur’an, baik dengan membacanya, menghafalnya,  mengkajinya, dan mentadabburi isinya. Karenanya kita saksikan masjid-masjid dan rumah-rumah ahlul Islam ramai dan meriah dengan tilawah. Sehabis tarawih, sebagian jamaah tidak langsung pulang ke rumah. Mereka berkumpul di masjid untuk melakukan tadarrus Al-Qur’an, biasanya sampai khatam.

Dalam semangat membaca Al-Qur’an, terkadang memang kita dapatkan sebagian orang kurang perhatian terhadap mushaf. Mereka beranggapan itu hanya tulisan orang atau hasil produksi pabrik. Sehingga terkadang mushaf diletakkan sembarangan. Bahkan sampai sejajar dengan kaki, baik ditaruh di atas lantai atau sajadah. Benarkah sikap yang demikian itu?

Menghormati mushaf

Menghormati mushaf dan menjaganya wajib bagi setiap mukmin. Allah Ta’ala berfirman:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

Al-Qur’an adalah kalamullah Ta’ala dan kitabnya yang Dia turunkan kepada Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sebagai petunjuk dan ayat. Dan di antara cara mengagungkannya adalah dengan menjaganya dari setiap yang mengotorinya dan menghinakannya. Para ulama telah menyebutkan larangan beberapa perkara dan merinci beberapa alasan karena hal itu sebagai bentuk peremehan dan menghina mushaf. Di antaranya, mereka membenci membelakangi mushaf, meletakan kaki sebanding dengannya, meletakkan buku-buku di atasnya, dan tindakan-tindakan serupa.

Sedangkan meletakkan mushaf di lantai bisa jadi termasuk meremehkannya, maka hal itu dilarang. Dan terkadang karena suatu kebutuhan, bukan meremehkan, maka boleh. Wallahu a’lam.

Oleh: Badrul Tamam


latestnews

View Full Version