View Full Version
Senin, 30 Aug 2010

Bagaimana Mengetahui Masa Akhir Haid?

Assalamu'alaikum warohmatullah

Ada hal yang sangat membingunkan saya ustadz yaitu seputar lendir berwarna putih dan kadang agak keruh pada masa akhir haid yang biasa saya alami di hari ke tujuh  pertanyaan saya antara lain:
1. apakah lendir tersebut termasuk haid?
2. apabila saya ketahui bahwa darah berwarna merah/hitam sudah berhenti lalu saya mandi suci dan setelah mandi tersebut saya dapati lendir apakah saya harus mandi suci lagi?

Demikian pertanyaan dari saya usdadz, terima kasih sekali atas jawabannya

Jawaban:

Penanya yang dirahmati Allah Ta’alaa,

Segala puji bagi Allah shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah kepada para keluarganya, sahabatnya dan semua yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba'du:

Pertama:

Masa suci wanita diketahui dengan salah satu dari dua tanda:

1- Berhentinya darah haid dan keringnya faraj dimana apabila dimasukkan kapas pada farajnya maka kapasnya tetap kering bersih tidak ada bekas darah atau cairan kuning atau keruh.

2- Keluarnya lendir berwarna putih, sebagian wanita tidak melihat lendir semacam ini.

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “tanda berhentinya haid dan datangnya masa suci adalah: darah berhenti keluar dan lendir berwarna kuning dan keruh keluar, maka apabila telah berhenti (darah) maka dia telah suci baik sesudahnya cairan putih keluar ataupun tidak “. Lihat kitab Al-Majmu’ (2/562).

Kedua:

Apabila masa haid datang selama dua, tiga atau empat hari kemudian berhenti, dan tempatnya telah benar-benar kering, maka dia telah suci, dan harus berpuasa dan sholat, dan tidak menunggu hingga keluarnya lendir yang berwarna putih.

Adapun kalau tempatnya belum kering, yaitu masih ada cairan kuning atau keruh, maka jangan tergesa-gesa sampai betul-betul bersih atau keluar lendir tersebut, karena dahulu para wanita datang kepada ‘Aisyah membawa kapas yang terkena cairan kuning tersebut, lallu beliau berkata kepada mereka: “jangan kalian tergesa-gesa sampai kalian melihat lendir yang putih” Yang beliau maksud adalah betul-betul bersih suci dari haid. Atsar diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mualaq.

Ketiga:

Adapun yang disebutkan seperti garis-garis berwarna coklat, tidak dianggap sebagai haid apabila keluar sebelum waktu datang bulan atau sesudahnya, adapun kalau bersambung dengan darah haid, maka itu dianggap haid berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah radhiallahu anha berkata:

(كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً ) رواه البخاري (326) وأبو داود (307).

Artinya: (Dahulu kami tidak menganggap cairan kuning dan keruh setelah masa suci sebagai haid) HR Al-Bukhari (326) dan Abu Dawud (307).

Tidak ada bedanya antara sholat dan puasa bagi wanita yang haid, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai wanita: (Bukankah apabila wanita itu haid tidak sholat dan tidak puasa ?) HR Imam Al-Bukhari dan Muslim.

Maka wanita yang haid diharamkan sholat dan puasa namun tetap mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat.

Maka apabila garis-garis coklat tersebut keluar setelah masa suci maka itu bukan apa-apa, sehingga tidak menghalanginya untuk shalat dan puasa, tapi jika keuarnya sebelum masa suci maka masih termasuk haid, sehingga diharamkan shalat dan puasa. Wallahu A'lam bishowab.

(ar/voa-islam.com)




 


latestnews

View Full Version