View Full Version
Rabu, 04 Jan 2012

Apakah Dia Bisa Menjadi Istriku Kembali di Surga?

Assalamu 'Alaikum Warahmatullah Wabarakatuhu

Saya mau nanya, istri saya baru meninggal dunia karena habis melahirkan anak kedua saya, dan bayinya meninggal dunia di dalam kandungan pada usia 9 bulan. Yang mau saya tanyakan, apakah nanti saya akan bertemu dengannya dan menjadi istri saya kembali, karena dia termasuk istri yang sholehah, taat & patuh dengan saya, terima kasih.

Topan Thypon

________________________________________________

Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuhu

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Saudaraku Topan yang dirahmati Allah, kami turut berbela sungkawa atas apa yang Anda alami. Semoga Allah melimpahkan kesabaran kepada Anda sehingga dengan penuh keridhaan menerima ketetapan takdir-Nya. Tidak lupa kami berpesan untuk selalu berharap pahala dari Allah atas musibah ini.

Kami ikut mendoakan Istri Anda yang shalihah, semoga Allah mengampuni dan merahmatinya, juga menerima amal-amalnya. Kami berhusnudzan sebagaimana yang Anda tuturkan, dia termasuk wanita yang mendapat kabar gembira melalui sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتْ الْجَنَّةَ

"Siapa wanita (mukminah) yang meninggal dunia sementara suaminya ridha kepadanya, ia pasti masuk surga." (HR. Al-Tirmizi dan Ibnu Majah, dari Ummu Salamah yang mendengar langsung dari lisan baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam)

Dan satu hal yang menggembirakan, wafatnya istri Anda dalam kondisi hamil dan melahirkan. Terdapat sebuah hadits yang menyebutkan bahwa seorang wanita yang meninggal dunia saat melahirkan akan mendapatkan pahala orang mati syahid, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam,

الشُّهَدَاءُ سَبْعَةٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ : الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ ، وَالْحَرِقُ شَهِيدٌ ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيد .

Syuhada’ (orang-orang mati syahid) yang selain terbunuh di jalan Allah itu ada tujuh: Korban wabah tha’un adalah syahid, mati tenggelam adalah syahid, penderita penyakit lambung (semacam liver) adalah syahid, mati karena penyakit perut adalah syahid, korban kebakaran adalah syahid, yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid, dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Malik, Ahmad, Abu Dawud, dan al-nasai, juga Ibnu Majah. Berkata Syu’aib Al Arnauth: hadits shahih).

Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Adapun wanita yang meninggal bijum’in (karena melahirkan),” di dalamnya terdapat dua pendapat: Pertama, wanita yang meninggal karena melahirkan sedangkan anaknya yang berada di perutnya telah sempurna penciptaannya. Dikatakan juga: Apabila dia meninggal ketika nifas maka dia syahid, baik dia telah mengeluarkan anaknya lalu meninggal atau dia meninggal sementara anaknya masih berada di perutnya.

Kedua, adalah wanita yang meninggal masih perawan, sebelum ia mulai menstruasi tersentuh laki-laki. Dan pendapat pertama lebih masyhur secara bahasa.

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata dalam Al-Mufhim: "Adapun ‘wanita yang meninggal bijum’in (karena melahirkan),’ dikatakan: dengan didhammahkan Jim dan dikasrahkannya, yaitu wanita yang meninggal dalam kondisi hamil, sementara anaknya masih ada di perutnya. Dikatakan: Dia adalah wanita yang meninggal dalam nifasnya dan karena nifas. Dikatakan juga: Yaitu wanita yang meninggal masih perawan dan belum dipecahkan keperawanannya. Dikatakan juga: Perawan yang belum dinikahi. Sedangkan pendapat pertama yang lebih baik dan lebih jelas." Wallahu Ta’ala a’lam.

Imam al-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun 'wanita yang meninggal bijum’in (karena melahirkan),’ -dengan mendhammahkan jim, menfathahkan dan menkasrahkannya, sedangkan dengan  dhummah yang lebih masyhur- dikatakan: Wanita yang meninggal dalam kondisi hamil bersama anaknya yang masih di perutnya. Dikatakan juga: Dia adalah wanita perawan, sedangkan yang shahih adalah yang pertama.”

Maka sekarang kewajiban Anda untuk menjaga dan meningkatkan iman dan takwa agar mendapatkan husnul khatimah saat tiba ajal. Karena untuk mencapainya membutuhkan kesungguhan dengan menjaga dan meningkatkan iman dan takwa, lalu berdoa kepada Allah Ta'ala agar diteguhkan. Jika demikian maka diharapkan Anda akan bisa berjumpa dengan istri Anda di surga.

Sepasangan suami-istri, jika keduanya benar-benar shalih di sisi Allah, maka ada harapan bisa bersama lagi di surga. Ini seperti yang Allah firmankan,

وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً وَيَدْرَءُونَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ  جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آَبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ

"Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridaan Tuhannya, mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik), (Yaitu) surga Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, istri-istrinya dan anak cucunya,. . " (QS. Al-Ra'd: 22-23)

Makna al-Shalah dalam  وَمَنْ صَلَحَ (bersama-sama dengan orang-orang yang saleh) adalah iman dan amal shalih, (dinukil dari Aisar Tafasir, Abu Bakar Jabir al-Jazairi).

Imam al-Thabari berkata tentang orang-orang shalih yang akan membersamainya di surga adalah: Shalih iman mereka kepada Allah dan ikutnya mereka kepada perintah Allah dan Rasul-Nya 'Alaihi Salam. Ini sebagaimana yang dikatakan Mujahid tentang firman Allah: (ومن صلح من آبائهم)  : Orang yang beriman di dunia. Dalam redaksi lain: orang beriman dari bapak-bapak mereka, istri-istri mereka, dan keturunan mereka.

Semoga Allah menyatukan kembali cinta Anda berdua di surga. Memudahkan Anda dalam menggapai surga-Nya sehingga bisa berkumpul bersama istri dan anak Anda di sana. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Oleh: Ust. Badrul Tamam


latestnews

View Full Version